Text
SKRIPSI “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR APABILA TERJADI WANPRESTASI OLEH DEBITUR DENGAN JAMINAN SERTIPIKAT” (Studi PT Pegadaian Cabang Kebumen)
ABSTRAK
PT. Pegadaian merupakan badan usaha yang bergerak dengan menawarkan jasa pinjaman uang, dimana pada produk jaminan yang perusahaan tawarkan mulai merambah pada sertipikat tanah yang dijadikan sebagai jaminan. Tetapi jika dilihat dari peraturan yang ada, barang jaminan yang bisa di gadaikan adalah benda bergerak seperti kendaraan, perhiasan dan alat elektronik lainnya. Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu bagaimana proses pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan sertipikat tanah di PT. Pegadaian Cabang Kebumen? dan bagaimana perlindungan hukum untuk PT. Pegadaian Cabang Kebumen jika saja terdapat debitur wanprestasi dengan jaminan sertipikat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian dengan sertipikat tanah dan perlindungan hukum untuk PT. Pegadaian Cabang Kebumen jika saja ada debitur yang wanprestasi. Penulisan ini merupakan penulisan empiris, yang berfokus pada proses pelaksanaan perjanjian dengan sertipikat tanah dan bentuk perlindungan hukum untuk kreditur jika saja debitur melakukan wanprestasi. Pebgumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi lapangan, wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini adalah proses pelaksanaan perjanjian pinjaman dengan jaminan sertipikat tanah adalah dengan mendatangi outlet dan mengisi form, kemudian ada proses perjanjian tambahan antara debitur dan Notaris/PPAT untuk membuat SKMHT dan APHT yang digunakan sebagai dokumen tambahan dalam perjanjian pokok. Perlindungan hukum untuk kreditur adalah dengan memilikinya titel eksekutorial sehingga walau tidak ada aturan terkhususnya, PT. Pegadaian tetap bisa untuk mengeksekusi jaminan. Simpulan pertama terkait proses pelaksanaan adalah adanya perjanjian pokok dan perjanjian accesoir yang dilakukan oleh kreditur dan debitur, dan perlindungan hukum yang diperoleh PT. Pegadaian Cabang Kebumen sesuai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan.
Kata Kunci : Hak Tanggungan, Perjanjian, Perlindungan Hukum, Wanprestasi
48-UN57.U1-SH-XI-2023 | HUKUM AZA P 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain