Text
SKRIPSI PRINSIP NETRALITAS DALAM BANTUAN KEMANUSIAAN INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) DI SOMALIA
ABSTRAK
Somalia merupakan negara yang masih berkonflik hingga saat ini. Krisis kemanusiaan akibat konflik, menyebabkan ICRC melakukan bantuan kemanusiaan di Somalia, dimana dalam melakukan bantuan kemanusiaan harus berlandaskan prinsip-prinsip dasar bantuan, salah satunya adalah netralitas. Prinsip netralitas memungkinkan ICRC untuk mengakses korban yang membutuhkan dan mendapatkan kepercayaan dari pihak yang berkonflik. Keterlibatan ICRC dengan berbagai pihak seringkali disalahartikan sebagai mendukung pihak tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana penerapan prinsip netralitas dan konsekuensi hukum jika ICRC tidak menerapkan prinsip netralitas.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif, yaitu mengemukakan data yang telah diperoleh dan dijabarkan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, ICRC telah menerapkan prinsip netralitas melalui berbagai bidang yaitu hukum humaniter internasional, militer dan kemanusiaan yang memudahkan ICRC untuk mengakses korban yang membutuhkan serta mendapatkan kepercayaan dari pemerintah maupun Al-Shabaab. Tetapi, ICRC merupakan organisasi kemanusiaan yang dibentuk di Swiss, sehingga ICRC berada dibawah kedaulatan Swiss dan tidak memiliki tanggung jawab di bawah hukum internasional, meskipun mendapatkan mandat dari Konvensi Jenewa 1947, Protokol Tambahan 1977 dan Statuta Gerakan, serta termasuk sebagai subjek hukum internasional.
Kata Kunci: ICRC, Prinsip Netralitas, Bantuan Kemanusiaan.
46-UN57.U1-SH-XI-2023 | HUKUM OKT P 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain