Text
SKRIPSI ANALISIS KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 DI WILAYAH HUKUM POLRES MAGELANG KOTA
ABSTRAK
Awal tahun 2020 tepatnya pada bulan Maret virus jenis Covid-19 memasuki tanah air. Banyak permasalahan yang timbul akibat pandemi tersebut tidak hanya sektor kesehatan yang terdampak tetapi permasalahan di berbagai sektor khususnya di bidang ekonomi dan sosial. Kejahatan yang paling banyak terjadi khususnya di wilayah Hukum Polres Magelang Kota adalah pencurian dengan pemberatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui factor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan selama masa pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Magelang Kota.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekaran deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian skripsi ini bertempat di Polres Magelang Kota dan Lapas Kota Magelang. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa populasi dan sampel penelitian, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan para pelaku criminal yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang paling banyak adalah karena alasan ekonomi, kemudian faktor lingkungan, faktor kesempatan dan faktor Pendidikan. Upaya yang dilakukan oleh Polres Magelang Kota ada 2 yaitu upayah preventif dan upayah refresif.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah faktor-faktor yang menjadi meningkatnya angka kriminalitas saat pandemi di Kota Magelang dalam tinjauan kriminologi yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan sosial pelaku, dan faktor kesempatan. Penanggulangan kejahatan pencurian sebelum terjadinya pandemi yaitu dengan cara melakukan tindakan preventif dan represif sesuai peraturan agar mengurangi tindak kejahatan sedangkan dimasa pandemi Covid-19 yang telah dilakukan oleh Polres Kota Magelang tetap sama tetapi upaya penanggulangan sangat komprehensif.
Kata kunci: Pencurian, pencurian dengan pemberatan, faktor penyebab, upayah penanggulangan
54-UN57.U1-SH-XII-2023 | HUKUM NAB A 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain