Text
SKRIPSI KEPEMILIKAN SERTIFIKAT HALAL DAN KELAYAKAN PANGAN PADA PRODUSEN PRODUK HASIL TERNAK DI WILAYAH KABUPATEN BOGOR JAWA BARAT
INTISARI
Kepemilikan Sertifikat Halal dan Kelayakan Pangan pada Produsen Produk Hasil Ternak di Wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat
Wita Balqis Giarda
witabalqisgiarda@gmail.com
Tingginya tingkat kepedulian konsumen terhadap produk yang akan dibeli mengharuskan produsen lebih teliti dalam pembuatan produk dan pencantuman label produk kemasan. Kepemilikan sertifikat halal dan kelayakan pangan dapat mempengaruhi kepercayaan dan keinginan membeli bagi konsumen. Perintah wajib memiliki sertifikat halal dalam UU No. 33 Tahun 2014 mengharuskan produsen lebih peduli dan teliti dalam memproduksi suatu produk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persentase produsen di wilayah Kabupaten Bogor yang memiliki sertifikat halal dan mengetahui kualitas dan kelayakan produk pangan yang dilakukan dengan uji organoleptik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat seperti diketahuinya persentase kepemilikan sertifikat halal pada produsen produk pangan hasil ternak serta mengetahui kualitas dan kelayakan produk pangan. Penelitian dilakukan pada bulan Juni-Oktober 2022 dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dalam penyajian data secara deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kasus dengan teknik pengambilan sampel secara purposive sampling. Penelitian dilakukan dengan cara mengunjungi UKM binaan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bogor. Hasil sampling dari 10 produsen yang telah diwawancarai terdapat 40% produsen yang memiliki sertifikat halal, 30% sedang dalam proses pembuatan dan perpanjangan, 20% produsen memiliki kendala dalam pembuatan, 10% belum ada keinginan untuk memiliki sertifikat halal. Permasalahan yang terjadi pada produsen adalah pengurusan administrasi yang rumit, tempat produksi yang tidak memadai, kekurangan biaya dalam pembuatan sertifikat halal, sedikitnya pengetahuan terhadap pentingnya kepemilikan sertifikat halal. Permasalahan tersebut dapat diatasi dengan pemberian edukasi dari penyelenggara pembuatan sertifikat halal agar dapat memacu semangat produsen dalam pembuatan sertifikat halal serta memberikan arahan yang mudah dan jelas terhadap prosedur pembuatan sertifikat halal.
Kata kunci: bogor, halal, hewani, pangan
3-UN57.U1-SPT-I-2024 | PETERNAKAN GIA K 2024 | Ruang Skripsi (PETERNAKAN) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain