Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MAKANAN KEMASAN ECERAN TANPA LABEL (Studi Kasus di Pasar Rejowinangun)
ABSTRAK
Makanan ringan menjadi hal yang diminati semua kalangan. Penjualan makanan ringan dapat memberikan dampak terhadap kesehatan apabila produk makanan sudah tidak layak dikonsumsi karena tidak mencantumkan label. Peraturan Perundang-undangan telah melarang pelaku usaha melakukan penjualan makanan tidak memberikan label. Akan tetapi peredaran makanan kemasan eceran tidak mencantumkan label ditemukan beredar di Pasar Rejowinangun. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukumnya terhadap konsumen mengenai produk makanan kemasan eceran tidak berlabel, apa kendala pelaku usaha tidak mencantumkan label dalam rangka melindungi konsumen serta kendala yang dihadapi pemerintah atas maraknya peredaran makanan kemasan eceran tanpa label. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk perlindungan hukumnya dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam melindungi konsumen serta hambatan dari pemerintah dengan maraknya peredaran makanan kemasan eceran tidak berlabel. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif mengunakan metode penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data tersebut selanjutnya dinarasikan dan dianalisis untuk mendapatkan analisis yang deskriptif Hasil dari penelitian ini adalah upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Kendala yang dihadapi pelaku usaha meliputi (1) kurangnya kesadaran mengenai pentingnya pencantuman label oleh pelaku usaha, (2) pengawasan peredaran makanan kemasan eceran tidak mencantumkan label masih minim, (3) peraturan yang berkaitan dengan label pangan belum terealisasikan sepenuhnya. Selain itu kendala lain yakni tidak memiliki toko dan pelaku usaha tangga kedua. Namun, pada hakikatnya pengelompokan pelaku usaha tidak dijelaskan dalam peraturan perundangundangan mengenai label pangan. Serta kendala dari pemerintah adalah lemahnya kesadaran hukum dari pelaku usaha akan izin edar dan kewajibannya. Konsumen dilindungi dari kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku usaha melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Lebih lanjut, UU Perlindungan Konsumen tidak mengatur mengenai organisasi atau pengelompokan pelaku usaha. Dalam hal ini diperlukannya fokus pada sosialisasi keamanan pangan serta mengetahui hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen. Hal ini dapat mengukur kualitas dan kuantitas dari yang diperdagangkan oleh pelaku usaha.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Makanan Kemasan Eceran, Label Pangan
63-UN57.U1-SH-XII-2023 | HUKUM YUL P 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain