Text
SKRIPSI ANALISIS PENERAPAN PASAL 170 AYAT (2) ANGKA 3 KUHP TERHADAP PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MAUT (Studi Kasus Putusan No. 57/Pid.B/2020/PN.Mgg)
ABSTRAK
Pasal 170 dan Pasal 351 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan pasal identik yang hampir sama mengatur mengenai tindak pidana kekerasan yang menyebabkan maut dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Persamaan tersebut menjadi permasalahan mengenai bagaimana batasan apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan pada Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP serta bagaimana perbedaan Pasal 170 ayat (2) angka 3 dengan Pasal 351 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP apabila menghadapi kasus yang serupa sehingga penelitian ini bertujuan untuk menjawab hal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengangkat sebuah studi kasus yang berbentuk deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa tidak semua bentuk tindak pidana kekerasan bisa dikenakan Pasal 170 ayat (2) angka 3 karena unsur dengan terangterangan tidak terbukti sehingga penggunaan Pasal ini kurang tepat. Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP menekankan pada terganggunya ketertiban umum atau demi kepentingan masyarakat luas, sedangkan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP menekankan pada kepentingan individu. Diharapkan Hakim lebih cermat dalam melihat ketentuan unsur-unsur Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP dengan Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP karena identik, Hakim harus lebih peka untuk melihat fakta-fakta apa yang timbul pada saat persidangan dan mempertimbangkannya baik-baik serta diharapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan pengertian dan batasan yang jelas dan tegas mengenai kekerasan pada delik ketertiban umum dengan penganiayaan pada delik penganiayaan.
Kata kunci : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kekerasan, Penganiayaan
61-UN57.U1-SH-XII-2023 | HUKUM RAH A 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain