Text
SKRIPSI ASPEK HUKUM PENGALIHAN UANG KEMBALIAN MENJADI PERMEN OLEH PELAKU USAHA DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Pengalihan uang kembalian merupakan suatu proses, cara, perbuatan mengalihkan. Pengalihan dapat dikatakan sebagai proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan dari setiap orang kepada setiap orang lain. Pengalihan uang adalah suatu cara yang diberikan oleh pelaku usaha dalam mengganti kembalian uang konsumen dengan permen. Pengalihan uang kembalian menjadi permen merupakan tindakan dimana uang sisa belanja diganti menjadi permen. Uang kembalian sisa belanja memang cenderung kecil, namun tindakan yang diberikan oleh pelaku usaha tidak sah menurut Undang-undang yang berlaku. Inilah yang kemudian menjadi alasan penulis melakukan penelitian dengan mengankat judul “Aspek Hukum Pengalihan Uang Kembalian Menjadi Permen Oleh Pelaku Usaha di Kota Magelang”. Penelitian dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif, yang pada prinsip umumnya mendasari adanya gejala dalam kehidupan manusia atau pola analisis gejala sosial budaya dari masyarakat langsung untuk memperoleh gambaran mengenai pola budaya yang berlaku. Metode ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menguraikan dan menggambarkan Bagaimana aspek hukum atas pengalihan uang kembalian menjadi permen oleh pelaku usaha di Kota Magelang. Kata Kunci: Aspek Hukum, Pengalihan Uang, Oleh Pelaku Usaha
60-UN57.U1-SH-XII-2023 | HUKUM ASI A 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain