Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP PENERBITAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DI KANTOR NOTARIS/PPAT (Studi Kasus di Kantor di Kabupaten Boyolali)
ABSTRAK
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) merupakan pemberian kuasa dari objek hak tanggungan atau orang perseorangan atau badan hukum kepada subjek hak tanggungan atau penerima kuasa dengan maksud untuk melakukan pembebanan hak tanggungan, dengan demikian SKMHT ialah surat kuasa yang diberikan oleh pemberi hak tanggungan kepada kreditur sebagai penerima hak tanggungan untuk dapat membebankan hak tanggungan atas objek hak tanggungan. Ketentuan mengenai pembuatan SKMHT telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, namun masih terdapat ketidaksesuaian dalam pembuatan akta SKMHT oleh Notaris atau PPAT sehingga masih terdapat permasalahan dalam melakukan pembebanan hak tanggungan. Rumusan masalah yang digunakan peneliti ini adalah bagaimana pelaksanaan pembebanan hak tanggungan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), akibat hukum antara kreditur dan debitur atas pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), dan upaya penyelesaian sengketa atas pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) melalui proses litigasi maupun non litigasi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya menggunakan yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Kabupaten Boyolali. Hasil penelitian menunjukkan implementasi pembuatan SKMHT dalam perjanjian kredit di Kabupaten Boyolali masih terdapat beberapa ketidaksesuaian, sehingga perlu ditingkatkan adanya kesadaran hukum bagi Notaris atau PPAT dan para pihak. Adanya permasalahan dalam pembuatan SKMHT dapat ditempuh melalui upaya hukum secara litigasi dan non litigasi sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan sebelumnya. Simpulan dari penelitian ini yaitu implementasi pembebanan hak tanggungan melalui pembuatan SKMHT dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan masih berjalan sebagian karena masih terdapat beberapa ketentuan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Saran yang dapat diambil dari penelitian ini adalah Notaris atau PPAT harus lebih bijak dan berhati-hari dalam membuat SKMHT agar mendapatkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam melakukan pembebanan hak tanggungan. Kata kunci : SKMHT, hak tanggungan, masyarakat
59-UN57.U1-SH-XII-2023 | HUKUM ASS I 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain