Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELA HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHT DEFENDER) ATAS KONFLIK LINGKUNGAN HIDUP DI indonesia
ABSTRAK
Aktivitas pembela HAM lingkungan yang kritis kerap bertentangan dengan banyak kepentingan pengusaha, pejabat, maupun negara. Dalam hal ini instrumen pidana seringkali menjadi sarana mengatasi konflik kepentingan antara negara dan pembela HAM melalui upaya pemidanaan dan penangkapan secara sewenang-wenang. Berdasarkan permasalahan tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan arti penting pembela HAM dalam konteks negara hukum di Indonesia, serta untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pembela HAM atas konflik lingkungan hidup di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembela HAM adalah pihak yang aktif memperjuangkan kepentingan publik yang kurang diperhatikan oleh pemerintah. Maka, kehadiran pembela HAM akan melengkapi kekurangan pemerintah dalam menciptakan lingkungan dimana hak asasi setiap individu dihormati, dilindungi dan dipenuhi sehingga masyarakat hidup dalam kedamaian, dan keadilan yang bermartabat. Peran pembela HAM yang strategis ternyata tidak dibarengi dengan regulasi yang jelas untuk melegitimasi aktivitasnya, sehingga pembela HAM di Indonesia adalah orang-orang yang tidak jelas perlindungannya dan rentan menjadi korban represifitas negara. Upaya pemidanaan pembela HAM lingkungan melalui SLAPP adalah penyalahgunaan hukum, untuk itu ketentuan Anti-SLAPP di Indonesia harus dibenahi, misalnya dengan mengikuti mekanisme ketentuan Anti-SLAPP di Kanada maupun di Filipina yang terbukti efektif melindungi partisipasi publik terhadap lingkungan yang direpresi.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pembela HAM, Konflik Lingkungan Hidup.
3-UN57.U1-SH-I-2024 | HUKUM SOL A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain