Text
SKRIPSI ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP RECIDIVE TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI TEORI KEADILAN ( Studi Putusan 31/Pid.Sus/2022/Pn Mgg )
ABSTRAK
Narkotika adalah obat-obatan yang bermanfaat sekaligus mematikan bagi yang menggunakannya tanpa anjuran dokter atau melanggar pedoman kesehatan. Penyalahgunaan narkotika berdampak buruk bagi generasi bangsa dan bagi bangsa itu sendiri. Dengan kasus sedemikan rupa, pemerintah merasa prihatin terhadap dampak narkotika terhadap masyarakat, sehingga diperlukan kebijakan khusus untuk mengatasi narkotika. Penelitian ini berfokus terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yakni Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2022/Pn Mgg dengan terdakwa berinisal HR yang mendapatkan vonis 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan pidana penjara diganti 1 (satu) bulan apabila pembayaran tidak dibayar. Vonis tersebut terkesan menyimpangi ancaman pidana minimal khusus terhadap perbuatan terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keadilan terhadap penerapan sanksi pidana recidive narkotikan dan ketetapan Majelis Hakim dalam memutus tindak pidana narkotika khususnya ditinjau dari teori keadilan vindikatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penulis melaksanakan pendekatan penelitian dengan pendekatan metode kasus atau case approach dan pendekatan perundang-undangan atau statute approach. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan data primer pendukung. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Majelis Hakim menyimpangi dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap ketentuan pidana minimal khusus Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengakibatkan ancaman minimal khusus terhadap terdakwa hilang.Keputusan Majelis Hakim dianggap kurang tepat ditinjau dari teori keadilan vindikatif karena seluruh unsur-unsur Pasal 112 Undang-Undang Narkotika terbukti, terdakwa merupakan recidive narkotika sehingga seharusnya ada ketegasan terhadap pemberatan hukuman
. Kata kunci: Sanksi Pidana, Recidive, Narkotika, keadilan
1-UN57.U1-SH-I-2024 | HUKUM HAJ A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain