Text
SKRIPSI ANALISIS HUKUM TERHADAP LARANGAN MEMBAWAKAN LAGU DALAM KARYA CIPTA HASIL kolaborasi
ABSTRAK
Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak eksklusif pencipta meliputi hak moral dan hak ekonomi. Ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) salah satunya adalah lagu, namun hak cipta lagu sering menimbulkan permasalahan. Lagu yang diciptakan oleh beberapa orang pencipta rentan terjadi permasalahan. Kasus hak cipta kerap dialami antara band kotak dan mantan personilnya yaitu Posan Tobing dan Julia Angelia. Setelah keduanya keluar dari grup band tersebut, lagu yang mereka ciptakan bersama justru menimbulkan permasalahan. Posan dan Julia melarang band kotak untuk membawakan lagu kolaborasi mereka. Tindakan tersebut telah melanggar hak moral (Pasal 5 UUHC) dan hak ekonomi (Pasal 8 UUHC) band kotak yang juga ikut serta dalam menciptakan lagu tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data. Hasil penelitian ini bahwa bentuk perlindungan hukum hak cipta dibagi menjadi dua yaitu perlindungan terhadap hak moral pencipta dan hak ekonomi pencipta. Seseorang yang melanggar hak pencipta tersebut dapat dikenakan akibat hukum karena telah melanggar hak cipta lagu. Selain itu, Posan meminta hak performance royalti kepada band kotak. Terkait royalti di Indonesia dilakukan oleh LMKN dan LMK, yang mana band kotak telah tergabung dalam LMK Wahana Musik Indonesia dan sudah seharusnya Posan meminta hak royalti kepada LMK tersebut.
Kata kunci: Lagu, Pencipta, Hak Pencipta, Perlindungan Hukum, royalti
7-UN57.U1-SH-I-2024 | HUKUM IFU A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain