Text
SKRIPSI OPTIMALISASI MEKANISME KONSULTASI PUBLIK UNTUK MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS (Studi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Mekanisme Konsultasi Publik)
ABSTRAK
Keberadaan Peraturan daerah (Peraturan Daerah) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Mekanisme Konsultasi Publik yang sudah berjalan selama 19 (sembilan belas) tahun, tentunya memiliki potensi perbedaan dengan situasi saat ini. Perbedaan tersebut perlu pengkajian lebih mendalam berdasarkan analisis yuridis dan praktik ketatanegaraan dalam lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang. Rumusan masalah yang digunakan penelitian ini adalah “Bagaimana kesesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Mekanisme Konsultasi dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah” dan “apakah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Mekanisme Konsultasi Publik masih bisa diimplementasikan?” penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui kesesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Mekanisme Konsultasi dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Untuk mengetahui Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Mekanisme Konsultasi Publik masih diimplementasikan atau tidak
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya menggunakan yuridis Normatif-empiris dengan lokasi penelitian di Kabupaten Magelang.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peraturan Daerah kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Mekanisme Konsultasi Publik muatan materi yang mengatur tentang konsultasi publik kurang sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terutama pada materi muatan yang mengatur tentang partisipasi publik. Peraturan Daerah kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Mekanisme Konsultasi Publik Peraturan Daerah dalam hasil penelitian ini sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini karena perkembangan jaman yang semakin maju.
Simpulan dari penelitian ini Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Mekanisme Konsultasi Publik dibentuk sebelum adanya UndangUndang yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Mekanisme Konsultasi Publik, banyak yang tidak sesuai dengan pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang yang mengatur tentang partisipasi publik. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 10 Tahun 2004 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, terutama dalam perkembangan teknologi yang sudah ada, akan tetapi belum ada peraturan baru yang dapat menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Mekanisme Konsultasi Publik. Hal tersebut bisa akibatkan kurang maksimal dalam mengimplementasikan. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 10 Tahun 2004.
Kata Kunci : Optimalisasi, Mekanisme Konsultasi Publik, Negara Hukum demokratif
6-UN57.U1-SH-I-2024 | HUKUM IHZ O 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain