Text
SKRIPSI TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL TERHADAP NARAPIDANA PECANDU NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASAYARAKATAN KELAS IIA magelang
ABSTRAK
Pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap narapidana pecandu narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang dilatarbelakangi dengan Lembaga Pemasyarakatan yang berwenang untuk melaksanakan rehabilitasi karena meningkatnya kasus tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika yang terus terjadi di lingkungan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana konsep pelaksanaan rehabilitasi sosial mengenai pembinaan narapidana pecandu narkotika dalam sistem pemasyarakatan yang dikaitkan dengan tujuan pemidanaan dan apakah pelaksanakan rehabilitasi sosial terhadap narapidana pecandu narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep pelaksanaan rehabilitasi sosial mengenai pembinaan narapidana pecandu narkotika dalam sistem pemasyarakatan yang dikaitkan dengan tujuan pemidanaan dan untuk mengetahui pelaksanakan rehabilitasi sosial terhadap narapidana pecandu narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan pengetahuan/wawasan untuk ilmu hukum ataupun masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang didukung dengan data empiris berfokus terhadap pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap narapidana pecandu narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka, observasi, wawancara, dan studi dokumen. Analisis data dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan yang diberikan Lapas Magelang telah sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam hal mencegah, memasyarakatkan pemidanaan, pembinaan, dan tidak merendahkan martabat manusia. Pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap narapidana pecandu narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang masih terdapat beberapa kendala dan kurang fasilitas, seperti overkapasitas, tidak ada ruang intervensi krisis dan kurangnya petugas rehabilitasi yang membuat beberapa petugas Lapas mengalami double job. Simpulan penelitian ini adalah pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap narapidana pecandu narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang sudah berjalan sesuai dengan undang-undang sesuai dengan tujuan pemidanaan, narapidana diberikan pembinaan, pelatihan kerja yang sesuai dengan tujuan pemidanaan untuk mencegah terjadinya kembali kejahatan.
Kata Kunci: Rehabilitasi sosial, Narapidana Pecandu Narkotika, Lembaga pemasyarakatan
4-UN57.U1-SH-I-2024 | HUKUM HUD T 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain