Text
SKRIPSI PELAKSANAAN ASAS ITIKAD BAIK PELAKU USAHA PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN konsumen
ABSTRAK
Rental mobil ialah perusahaan yang menyewakan mobil untuk jangka waktu yang singkat, umumnya mulai dari beberapa jam, beberapa hari sampai beberapa minggu. Rental mobil pada umumnya berbentuk perusahaan perseorangan (PO) dan persekutuan komanditer (CV) dengan menggunakan perjanjian lisan ataupun tertulis. Perjanjian lisan maupun tertulis terdapat asas itikad baik yang wajib dijalankan pelaku usaha rental mobil. Pelaku usaha wajib memberi informasi mengenai kondisi mobil yang akan disewakan kepada konsumen. Permasalahan muncul ketika itikad baik dari pelaku usaha tidak dijalankan sebagaimana mestinya yang membuat kerugian kepada konsumen. Adapun yang menjadi persoalan pada skripsi yakni bagaimana berjalannya asas itikad baik pelaku usaha pada perjanjian sewa menyewa mobil serta bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pada hal terjadi kerugian atas tidak terlaksananya itikad baik pelaku usaha pada perjanjian sewa menyewa mobil. Penelitian ini menggunakan motode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan statute approach. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan asas itikad baik belum sepenuhnya terlaksana dengan baik terutama pada usaha rental mobil yang berbentuk Perseorangan dan dengan menggunakan perjanjian lisan. Tidak terlaksananya itikad baik dari pelaku usaha pada perjanjian sewa menyewa mobil dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Pelaksanaan itikad baik harus dijalankan sebagaimana mestinya baik pada usaha rental mobil yang berbentuk CV ataupun Perseorangan. Penggunaan perjanjian tertulis dapat digunakan pada rental mobil yang berbentuk Perseorangan guna untuk mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Konsumen dapat memotret bagian mana saja yang terdapat kerusakan pada body mobil guna untuk melindugi diri ketika kerusakan yang sudah ada namun dilimpahkan kepada konsumen baru yang menyewa mobil tersebut.
Kata Kunci : Rental Mobil, Perjanjian Sewa Menyewa, Asas Itikad baik
11-UN57.U1-SH-I-2024 | HUKUM ARD P 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain