Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PENGGELAPAN KARENA HUBUNGAN KERJA (STUDI KASUS P U T U S A N N O M O R 17/PID.B/2023/PN TMG)
ABSTRAK
Tindak pidana penggelapan dapat dilakukan oleh siapa saja seperti para pihak yang memiliki hubungan kerja. Permasalahan yang seringkali terjadi majelis hakim terkesan ringan dalam memutus penggelapan dalam hubungan kerja seperti pada Putusan No.17/Pid.B/2023/PN Tmg. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 17/Pid.B/2023/PN TMG dan apakah dalam memutus perkara hakim sudah memenuhi teori tujuan hukum. Jenis penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan analisis. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang ada dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 17/Pid.B/2023/PN Tmg nampak menekankan pertimbangan non yuridis dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Sanksi pidana yang dikenakan hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 374 KUHP namun tergolong sangat ringan dan terdapat kesenjangan jika dibandingkan ancaman pidana maksimum dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan ini selaras dengan kepastian hukum akan tetapi tidak mencerminkan keadilan serta kebermanfaatan hukum. Hasil penelitian ini pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 17/Pid.B/2023/PN Tmg tidak sesuai dengan tujuan hukum. Vonis pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim selama sebelas bulan sesuai dengan sanksi pidana Pasal 374 KUHP namun terdapat kesenjangan jika dibandingkan ancaman maksimum dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Vonis hakim ini sesuai dengan asas kepastian hukum dikarenakan tidak bertentangan dengan Pasal 374 KUHP namun tidak mencerminkan keadilan bagi pihak korban dan secara kemanfaatan hukum tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Hakim seharusnya memberikan sanksi pidana maksimum dengan mempertimbangkan aspek tujuan hukum.
Kata Kunci: Hubungan Kerja, Notaris, Penggelapan, Tujuan Hukum.
30-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM AZZ T 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain