PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PENGGELAPAN KARENA HUBUNGAN KERJA (STUDI KASUS P U T U S A N N O M O R 17/PID.B/2023/PN TMG)

RAIHANA MANILA AZZAHRA - Nama Orang;

ABSTRAK
Tindak pidana penggelapan dapat dilakukan oleh siapa saja seperti para pihak yang memiliki hubungan kerja. Permasalahan yang seringkali terjadi majelis hakim terkesan ringan dalam memutus penggelapan dalam hubungan kerja seperti pada Putusan No.17/Pid.B/2023/PN Tmg. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 17/Pid.B/2023/PN TMG dan apakah dalam memutus perkara hakim sudah memenuhi teori tujuan hukum. Jenis penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan analisis. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang ada dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 17/Pid.B/2023/PN Tmg nampak menekankan pertimbangan non yuridis dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Sanksi pidana yang dikenakan hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 374 KUHP namun tergolong sangat ringan dan terdapat kesenjangan jika dibandingkan ancaman pidana maksimum dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan ini selaras dengan kepastian hukum akan tetapi tidak mencerminkan keadilan serta kebermanfaatan hukum. Hasil penelitian ini pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 17/Pid.B/2023/PN Tmg tidak sesuai dengan tujuan hukum. Vonis pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim selama sebelas bulan sesuai dengan sanksi pidana Pasal 374 KUHP namun terdapat kesenjangan jika dibandingkan ancaman maksimum dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Vonis hakim ini sesuai dengan asas kepastian hukum dikarenakan tidak bertentangan dengan Pasal 374 KUHP namun tidak mencerminkan keadilan bagi pihak korban dan secara kemanfaatan hukum tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Hakim seharusnya memberikan sanksi pidana maksimum dengan mempertimbangkan aspek tujuan hukum.

Kata Kunci: Hubungan Kerja, Notaris, Penggelapan, Tujuan Hukum.


Ketersediaan
#
Ruang Skripsi (HUKUM) HUKUM AZZ T 2024
30-UN57.U1-SH-VII-2024
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM AZZ T 2024
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2024
Deskripsi Fisik
XV;69HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_FISIP
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • FULL TEXT
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?