Text
SKRIPSI ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP PADA PUTUSAN PRA PERADILAN KISARAN (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Prap/2018/PN KIS)
ABSTRAK Kesalahan prosedur penyidikan dan salah tangkap yang terjadi di wilayah Hukum Kisaran merupakan suatu pelanggaran hukum yang sering terjadi di Indonesia. Herman yang menjadi korban salah tangkap ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Batu Bara tanpa dua alat bukti yang sah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Karena penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang tidak bermaksud untuk menguji hipotesa, maka titik tersebut mengarah pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Hakim Praperadilan Kisaran dalam putusannya menolak ganti rugi dan rehabilitasi yang diajukan oleh Herman bertentangan dengan beberapa teori. Putusan praperadilan Kisaran ini bertentangan dengan Teori Perlindungan Hukum dan Teori Ratiodecidendi. 2) Pertanggungjawaban etika profesi terhadap anggota Kepolisian yang melakukan salah tangkap atau eror in persona dapat ditempuh melalui sidang displin Polri sesuai dengan PERKAP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri dan Kode Etik Kepolisian. Dalam kasus ini tidak ada pertanggungjawaban yang dilakukan oleh penyidik Polres Batu Bara atas kesalahannya dalam melakukan penyidikan yang dimana hal tersbut sangat bertentangan dengan peraturan kode etik profesi polri, dan teori pertanggungjawaban etika profesi.
Kata kunci: Pertimbangan hakim, Salah Tangkap, Pertanggungjawaban
25-UN57.U1-SH-V-2024 | HUKUM PRA A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain