Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KONSERVASI TANAH DAN AIR DALAM MEWUJUDKAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN magelang
ABSTRAK
Konservasi lahan pertanian dan pangan bertujuan menjaga produktivitas lahan. Produktivitas lahan menjadi dasar pada ketersediaan lahan dan ketersediaan kebutuhan pangan. permasalahan yang akan dikaji pada penelitian maka disusun rumusan masalah yakni Bagaimana strategi konservasi tanah dan air dalam perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Magelang? Bagaimana implementasi kebijakan konservasi tanah dan air dalam mewujudkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Magelang? Penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian yang dilakukan, akan berfokus pada pelaksanaan konservasi tanah dan air di Kabupaten Magelang. Data bersumber dari data primer dan sekunder. Hasil analisis diuraikan secara analisis deskriptif yang dinyatakan responden akan dikaitkan antara perilaku dan ketentuan hukum yang berlaku. Strategi konservasi tanah dan air yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. Strategi konservasi tanah dan air yang dilakukan melalui metode vegetatif, agronomi, dan mekanis. Setiap instansi memiliki program masing-masing untuk melaksanakan strategi konservasi tanah dan air, dengan tetap berkoordinasi. Implementasi kebijakan konservasi tanah dan air terlaksana dengan terpenuhinya 3 indikator yakni adanya program, adanya penyelenggara, dan adanya pengawasan. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Strategi kebijakan konservasi telah dilaksanakan melalui serangkaian arah kebijakan yang terlaksana; 2. Implementasi kebijakan konservasi tanah dan air dalam mewujudkan lahan pertanian dan pangan di Kabupaten Magelang telah dilaksanakan oleh dinas dan instansi yang berwenang. Terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat dari pelaksanaan kebijakan konservasi tanah dan air di Kabupaten Magelang. Upaya mengatasi hambatan yang ada dilaksanakan melalui forum penataan ruang, sosialisasi, dan koordinasi antar instansi. Kebijakan konservasi tanah dan air di Kabupaten Magelang bertujuan untuk menjaga luasan lahan pertanian di Kabupaten Magelang.
Kata Kunci: Konservasi, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perlindungan Petani.
18-UN57.U1-SH-III-2024 | HUKUM HAR I 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain