Text
SKRISPI PERSPEKTIF HAKIM DALAM PERKARA PEMBAGIAN WARIS DITINJAU DENGAN KONSEP KEADILAN GENDER (Studi Atas Perspektif Hakim Pengadilan Agama Magelang dan Pengadilan Agama Mungkid)
ABSTRAK
Permasalahan mengenai pembagian waris kerap kali terjadi di kehidupan. Bagi masyarakat yang beragama Islam biasanya akan membagi berdasarkan hukum faraid dengan bagian 2:1 bagi anak laki-laki dan perempuan. Mengenai besarnya bagian harta waris telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 176-191. Bagian ini sesuai dengan aturan di dalam QS. An-Nisa’: 11-12, dan 176. Tetapi jika diterapkan di Indonesia dengan kondisi di mana perempuan dan laki-laki memiliki tanggung jawab yang sama menimbulkan beberapa orang merasa bagian ini sudah tidak relevan. Berdasarkan permasalahan tersebut, akan dilakukan pengkajian menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui relevansi bagian 2:1 jika di terapkan saat ini. Penelitian ini dilakukan bersama dua hakim pengadilan agama. Berdasarkan perspektif kedua narasumber, terdapat berbagai hal yang menjadi pertimbangan dalam pembagian waris, seperti latar belakang ekonomi, serta peran ahli waris terhadap pewaris. Pertimbangan ini dilakukan dengan tanpa membedakan antara laki-laki maupun perempuan. Tinjauan keadilan gender dalam penyelesaian perkara waris secara tidak langsung dilakukan oleh para hakim dengan melakukan pertimbangan dari berbagai aspek. Sehingga pembagian waris tidak selalu menggunakan rasio 2:1, karena peraturan 2:1 bersifat dinamis, sehingga dapat berubah jumlahnya dengan tetap menggunakan dasar hukum tersebut. Terdapat doktrin yang menjelaskan mengenai teori limit, bahwa bagian tersebut dapat diubah asalkan tidak melebihi bagiannya masing-masing. Serta bagian tersebut dapat diberikan melalui hibah, dengan syarat laki-laki tersebut ikhlas dan ridho untuk menghibahkan harta warisnya kepada saudara perempuannya. Maka dapat disimpulkan bahwa peraturan pembagian waris 2:1 jika ditinjau dengan kesetaraan gender saat ini masih relevan untuk diterapkan karena bersifat dinamis dan dapat mengikuti perubahan zaman.
Kata Kunci: Waris, Islam, Keadilan, Kesetaraan, Gender.
19-UN57.U1-SH-III-2024 | HUKUM KUS P 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain