Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA SUKOMAKMUR DALAM PENGEMBANGAN AGROWISATA TERHADAP HAK KESEJAHTERAAN PETANI (Studi di Negeri Sayur Sukomakmur Dusun Nampan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang)
ABSTRAK
Desa Sukomakmur terletak di lereng Gunung Sumbing memiliki kelebihan di antaranya adalah pemandangan alam yang indah dihasilkan oleh area perkebunan sayuran milik masyarakat sehingga dijadikan objek wisata. Permasalahan mulai timbul ketika Pemerintah Desa Sukomakmur membuat agrowisata Negeri Sayur Sukomakmur Terasering Sitegong yang dapat dirumuskan menjadi Apa kebijakan yang digunakan Pemerintah Desa Sukomakmur dalam pengembangan agrowisata terhadap kesejahteraan petani di Wisata Negeri Sayur Sukomakmur? Bagaimana implementasi kebijakan yang digunakan Pemerintah Desa Sukomakmur dalam pengembangan agrowisata terhadap kesejahteraan petani di Wisata Negeri Sayur Sukomakmur? Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil analisis diuraikan secara deskriptif yang dinyatakan responden dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Desa Sukomakmur dalam pengembangan agrowisata terhadap hak kesejahteraan petani menggunakan Peraturan Desa Sukomakmur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengembangan Desa Wisata serta pengelolaan wisata diserahkan kepada POKDARWIS yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor Sukomakmur Nomor: 180.192/18/KEP/2029/2020 tentang Pembentukan Kelompok Pemuda Sadar Wisata. Pembentukan kedua kebijakan telah berdasarkan pada peraturan terkait dan memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia meskipun tidak tercantum secara eksplisit. Implementasi dari kebijakan tersebut sudah cukup berjalan dengan baik, meskipun terdapat kendala dari faktor sumber daya manusia dan pendanaan wisata. Simpulan dari penelitian ini yaitu kebijakan yang digunakan oleh Pemerintah Desa Sukomakmur dalam pengembangan agrowisata terhadap hak kesejahteraan petani adalah Peraturan Desa Sukomakmur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengembangan Desa Wisata dan Keputusan Kepala Desa Nomor Sukomakmur Nomor: 180.192/18/KEP/2029/2020 tentang Pembentukan Kelompok Pemuda Sadar Wisata. Implementasi dari kebijakan tersebut sudah cukup berjalan dengan baik, meskipun terdapat kendala. Saran yang dapat diberikan dari penelitian ini adalah dianjurkan kepada Pemerintah Desa Sukomakmur untuk melakukan pelatihan kepada Pengelola Wisata Negeri Sayur Sukomakmur Terasering Sitegong serta dianjurkan kepada Pemerintah Desa Sukomakmur dan Pengelola Wisata Negeri Sayur Sukomakmur Terasering Sitegong dapat membuat proposal kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Magelang. Kata kunci: Hak Kesejahteraan Petani, Kebijakan Pemerintah Desa, Pengembangan Agrowisata.
20-UN57.U1-SH-IV-2024 | HUKUM SUB I 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain