Text
SKRIPSI Dasar dan Pertimbangan Hakim Dalam Menolak Gugatan Pembagian Harta Bersama Perkawinan Campuran (Studi Perspektif Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 41/PDT.G/2019/PN.MKD)
ABSTRAK
Perkawinan campuran antara dua orang yang memiliki latar belakang kewarganegaraan yang berbeda adalah perkawinan yang kemudian sah dan dalam tata hukum Indonesia dapat dilakukan dengan syarat dicatatkan. Salah satu akibat hukum yang kemudian timbul adalah berkaitan dengan harta bersama. Harta bersama yang dihasilkan selama perkawinan tersebut umumnya akan diberikan secara adil (dibagi rata) ketika kedua belah pihak melakukan perceraian. Sebagaimana kasus dalam Putusan Nomor 41/PDT..G/2019/PN.MKD yang mana di dalamnya berisikan mengenai permasalahan adanya perkawinan campur yang dilakukan oleh Penggugat warga negara Belanda terhadap istrinya warga negara Indonesia. Penggugat menggugat atas dasar tidak pernah mendapatkan hasil dari hasil harta bersama yang atas nama Tergugat dan yang didalilkan oleh Penggugat bahwa harta bersama tersebut dibeli dengan uang hasil jeripayah oleh Penggugat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa hukum perceraian dari perkawinan campuran atau antarwarga negara yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama suami istri. Oleh karena itu dalam hal perceraian, harta bersama tersebut akan dibagi secara adil antara suami dan istri, kecuali ada perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) yang mengatur secara spesifik pembagian harta. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 41/PDT.G/2019/PN.MKD, hakim menjelaskan bahwa harta tersebut adalah milik pribadi individu yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah. Hakim menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang terdaftar dengan SHM No. 1513 atas nama Dyah Supriyatini dan SHM No. M.124/Mjr atas nama Dyah Supriyatini tidak termasuk ke dalam harta bersama dari perkawinan Penggugat dan Tergugat Rekonpensi/Konpensi.
Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Harta Bersama, Perceraian
15-UN57.U1-SH-II-2024 | HUKUM NUR D 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain