PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

SKRIPSI DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN CAMPURAN (Studi Perspektif Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 41/PDT.G/2019/PN.MKD)

HERJUNO TRI NURHUTOMO - Nama Orang;

ABSTRAK
Perkawinan campuran antara dua orang yang memiliki latar belakang kewarganegaraan yang berbeda adalah perkawinan yang kemudian sah dan dalam tata hukum Indonesia dapat dilakukan dengan syarat dicatatkan. Salah satu akibat hukum yang kemudian timbul adalah berkaitan dengan harta bersama. Harta bersama yang dihasilkan selama perkawinan tersebut umumnya akan diberikan secara adil (dibagi rata) ketika kedua belah pihak melakukan perceraian. Sebagaimana kasus dalam Putusan Nomor 41/PDT..G/2019/PN.MKD yang mana di dalamnya berisikan mengenai permasalahan adanya perkawinan campur yang dilakukan oleh Penggugat warga negara Belanda terhadap istrinya warga negara Indonesia. Penggugat menggugat atas dasar tidak pernah mendapatkan hasil dari hasil harta bersama yang atas nama Tergugat dan yang didalilkan oleh Penggugat bahwa harta bersama tersebut dibeli dengan uang hasil jeripayah oleh Penggugat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa hukum perceraian dari perkawinan campuran atau antarwarga negara yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama suami istri. Oleh karena itu dalam hal perceraian, harta bersama tersebut akan dibagi secara adil antara suami dan istri, kecuali ada perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) yang mengatur secara spesifik pembagian harta. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 41/PDT.G/2019/PN.MKD, hakim menjelaskan bahwa harta tersebut adalah milik pribadi individu yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah. Hakim menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang terdaftar dengan SHM No. 1513 atas nama Dyah Supriyatini dan SHM No. M.124/Mjr atas nama Dyah Supriyatini tidak termasuk ke dalam harta bersama dari perkawinan Penggugat dan Tergugat Rekonpensi/Konpensi.
Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Harta Bersama, Perceraian


Ketersediaan
15-UN57.U1-SH-II-2024HUKUM NUR D 2024Ruang Skripsi (HUKUM)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM NUR D 2024
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2024
Deskripsi Fisik
XIII;107HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_FISIP
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • FULL TEXT
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik