Text
SKRIPSI PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN TERHADAP PERKARA PERDATA (Studi Empiris Putusan Pengadilan Nomor 57/Pdt.Gl2022lPN Mkd)
ABSTRAK
Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan merupakah salah satu asas dalam sistem peradilan di negara Indonesia. Asas tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menggantikan Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa dalam pelaksanaan peradilan maka Hakim mempunyai kewajiban untuk melaksanakan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun demikian, masih banyak peradilan yang berjalan lamban sehingga banyak kasuskasus yang harus diselesaikan dengan proses yang berbeli-belit sehingga penulis ingin meninjau berkaitan dengan penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan khususnya pada Putusan Nomor 57/Pdt.Gl2022lPN Mkd.Tujuan dari penelitian ini yakni mengetahui bagaimana penerapan, faktor pendukung maupun faktor penghambat dalam penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan khususnya terhadap Putusan Nomor 57/Pdt.Gl2022lPN Mkd. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif analitis dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian persidangan perdata Putusan Nomor 57/Pdt.Gl2022lPN Mkd, yang berlangsung selama 5 bulan dengan adanya penundaan sidang yang berlangsung 2 kali menyebabkan seseorang kurangnya mendapatkan kepastian hukum dan terancam kehilangan mata pencaharianya. Penerapan asas cepat dalam hal ini kurang terpenuhi. Faktor pendorong tercapainya penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan adalah kehadiran para pihak sementara itu faktor penghambat terlaksanya penerapan asas tersebut adalah ketidakdisiplinan para pihak yang datang tidak tepat waktu.
Kata Kunci : Asas Peradilan, Hukum Perdata, Sederhana, Cepat, Biaya Ringan
22-UN57.U1-SH-IV-2024 | HUKUM PRA P 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain