PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

SKRIPSI PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN TERHADAP PERKARA PERDATA (Studi Empiris Putusan Pengadilan Nomor 57/Pdt.Gl2022lPN Mkd)

APRIYANO TEVI PRABOWO - Nama Orang;

ABSTRAK
Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan merupakah salah satu asas dalam sistem peradilan di negara Indonesia. Asas tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menggantikan Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa dalam pelaksanaan peradilan maka Hakim mempunyai kewajiban untuk melaksanakan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun demikian, masih banyak peradilan yang berjalan lamban sehingga banyak kasuskasus yang harus diselesaikan dengan proses yang berbeli-belit sehingga penulis ingin meninjau berkaitan dengan penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan khususnya pada Putusan Nomor 57/Pdt.Gl2022lPN Mkd.Tujuan dari penelitian ini yakni mengetahui bagaimana penerapan, faktor pendukung maupun faktor penghambat dalam penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan khususnya terhadap Putusan Nomor 57/Pdt.Gl2022lPN Mkd. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif analitis dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian persidangan perdata Putusan Nomor 57/Pdt.Gl2022lPN Mkd, yang berlangsung selama 5 bulan dengan adanya penundaan sidang yang berlangsung 2 kali menyebabkan seseorang kurangnya mendapatkan kepastian hukum dan terancam kehilangan mata pencaharianya. Penerapan asas cepat dalam hal ini kurang terpenuhi. Faktor pendorong tercapainya penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan adalah kehadiran para pihak sementara itu faktor penghambat terlaksanya penerapan asas tersebut adalah ketidakdisiplinan para pihak yang datang tidak tepat waktu.
Kata Kunci : Asas Peradilan, Hukum Perdata, Sederhana, Cepat, Biaya Ringan


Ketersediaan
22-UN57.U1-SH-IV-2024HUKUM PRA P 2024Ruang Skripsi (HUKUM)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM PRA P 2024
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2024
Deskripsi Fisik
XII;73HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_FISIP
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • FULL TEXT
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik