Text
SKRIPSI TINJAUAN HUKUM MENGENAI HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA PADA PERJANJIAN KREDIT DI LEMBAGA KEUANGAN perbankan
ABSTRAK
Sertifikat hak cipta atas lagu dapat menjadi objek jaminan fidusia di perbankan, sehingga memberikan kemudahan pelaku ekonomi kreatif dalam memperoleh kredit. Permasalahan penelitian ini yaitu bagaimana aspek hukum penggunaan sertifikat hak cipta sebagai jaminan fidusia dalam perjanjian kredit dan bagaimana perlindungan hukum lembaga keuangan perbankan terhadap proses eksekusi. Tujuan dan manfaat penelitian ini untuk mengetahui aspek hukum penggunaan sertifikat hak cipta sebagai jaminan fidusia dalam perjanjian kredit dan perlindungan hukum lembaga keuangan perbankan terhadap proses eksekusi. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa lembaga keuangan perbankan belum menerima sertifikat hak cipta sebagai objek jaminan fidusia karena tidak mendapatkan sosialisasi dari bank pusat dan kurangnya segmentasi pasar hak cipta sehingga menyulitkan pada proses eksekusi ketika debitur melakukan wanprestasi. Oleh karena itu, bahwa penggunaan sertifikat hak cipta di perbankan mengacu kepada UU Jaminan Fidusia, UU Hak Cipta, UU Ekonomi Kreatif, dan PP Ekonomi Kreatif dan adanya perlindungan hukum baik preventif yaitu berkerjasama dengan LMKN dan represif melalui litigasi dan non litigasi kepada perbankan diharapkan mampu mengurangi resiko dan memudahkan bank dalam melakukan proses eksekusi pada saat debitur cidera janji.
“Kata Kunci : Hak Cipta, Jaminan Fidusia, Perjanjian Kredit.
16-UN57.U1-SH-III-2024 | HUKUM RAM T 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain