Text
SKRIPSI PENERAPAN DIMENSI SMART GOVERNANCE DALAM PERWUJUDAN PROGRAM SMART VILLAGE (STUDI KASUS DESA KRANDEGAN, KECAMATAN BAYAN, KABUPATEN PURWOREJO)
ABSTRAK
PENERAPAN DIMENSI SMART GOVERNANCE DALAM PERWUJUDAN PROGRAM SMART VILLAGE (STUDI KASUS DESA KRANDEGAN, KECAMATAN BAYAN, KABUPATEN PURWOREJO)
WAHIDAH NURI HAYATI 2010201047
Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tidar
Smart Governance adalah sistem tata kelola pemerintahan cerdas dengan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) secara efektif, efisien, dan komunikatif. Sedangkan smart village merupakan inovasi pemerintah dalam pembangunan menjadi desa mandiri dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana penerapan dimensi smart governancee dalam mewujudkan program smart village di Desa Krandegan dengan faktor pendukung serta penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengambilan keputusan partisipatif di Desa Krandegan tersedia dalam forum digital pada website krandegan.id, aplikasi SiPolgan, WhatsApp Group Desa Krandegan, e-mail, dan dengan musyawarah desa. Belum terdapat partisipasi masyarakat di dalam forum digital website krandegan.id. Informasi transparan yang berkaitan dengan indikator tata kelola yang transparan tersedia pada website krandegan.id dan banner, yang informasinya senatiasa dilakukan update. Layanan publik dan sosial tersedia lengkap pada website dan didukung sarana prasarana yang memadai. Pada website krandegan.id masih dijumpai adanya data dan informasi yang belum diperbarui, terdapatnya menu yang tidak dapat diakses, serta sosialisasi dan pelatihan digitalisasi layanan yang belum terlaksana secara maksimal. Masyarakat telah puas dengan pelayanan yang diberikan aparat Desa Krandegan. Strategi dan perspektif politik berkaitan dengan regulasi penerapan smart village, yakni Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 66 Tahun 2023 tentang Penetapan 1650 Desa Lokasi Desa Cerdas Fase III Tahun 2023. Faktor pendukung penerapan smart governance di Desa Krandegan yaitu sarana prasarana yang memadai serta ketersediaan anggaran dana untuk digitalisasi. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu kurangnya literasi digital masyarakat.
Kata Kunci: Smart Governance, Smart Village, Digitalisasi Desa, Website Desa
41-UN57.U1-SSP-VII-2024 | ADMINISTRASINEGARA HAY P 2024 | Ruang Skripsi (ADMINISTRASI NEGARA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain