Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BENDA CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN MAGELANG (STUDI TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN DAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA)
ABSTRAK
Benda cagar budaya adalah berupa hasil alam atau manusia yang berkaitan erat dengan kebudayaan dan sejarah manusia, terdiri atas benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan. Perlindungan harus dilakukan dengan mengingat kerentanan atas benda cagar budaya karena faktor alam seperti bencana alam, dan proses penjamuran alami, sedangkan faktor manusia seperti pencurian, perjualbelian, vandalisme, pengerusakan dan kehilangan dengan cara pengaturan perlindungan hukum untuk menciptakan kepastian. Penelitian bertujuan mengetahui perlindungan benda cagar budaya di Kabupaten Magelang, serta upaya pelaksanaan dalam memelihara benda cagar budaya. Metode penelitian kualitatif, pendekatan undang-undang dan peraturan serta melihat permasalahan yang terjadi. Jenis penelitian hukum Socio Legal Research. Hasil penelitian perlindungan hukum benda cagar budaya di Kabupaten Magelang harus segera dilakukan karena bersifat mendesak untuk menjaga eksistensi benda cagar budaya karena memiliki nilai penting bagi generasi penerus bertujuan menanamkan cinta tanah air melalui bidang kebudayaan. Perlindungan dilakukan dengan cara penetapan sehingga menciptakan kepastian hukum, pemeliharaan dilakukan agar tetap lestari dengan dilakukan oleh profesional dibidangnya, pemanfaatan sebagai pariwisata memiliki tujuan promosi. Namun dalam pelaksanaannya masih terjadi kendala karena lemahnya pengawasan yang dilakukan berdampak terhadap eksistensi cagar budaya.
Kata Kunci: Cagar Budaya, Perlindungan Hukum, Pengawasan, Implementasi
33-UN57.U1-SH-VI-2024 | HUKUM NUG I 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain