Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PASAL PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH ATAU LEMBAGA NEGARA DIKAITKAN DENGAN KEMERDEKAAN PERS (STUDI TERHADAP KONSTRUKSI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA)
ABSTRAK
Indonesia berkomitmen dalam usaha pembaharuan hukum pidana, salah satunya dengan mengesahkan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023. Tetapi UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 240 dan Pasal 241, rentan dapat diselewengkan oleh pejabat pemerintah atau pejabat lembaga negara untuk memidana masyarakat luas, terutama lembaga pers dalam menyiarkan berita yang berkenaan dengan pemerintah maupun lembaga negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keterkaitan hubungan antara pemerintah atau lembaga negara dengan pengawasan publik serta mengetahui analisis yuridis Pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 perihal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara terhadap kemerdekaan pers. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hubungan antara pemerintah atau lembaga negara dengan pengawasan publik sangat lekat, sebab dalam pengurusan negara, pemerintah atau lembaga negara diatur dengan ketentuan hukum dan representasi dari masyarakat sedangkan pengawasan publik adalah sebagai pengawas atas amanat konstitusi. Simpulan selanjutnya adalah bahwa Pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebetulnya tidak mengurangi atau membungkam kebebasan bereskspresi dan kemerdekaan pers, tetapi terdapat catatan penting dalam pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebab isi serta penjelasan dalam Pasal 240 dan 241 UU KUHP Baru tersebut masih multitafsir, kabur, dan kurang jelas, misalnya berkaitan dengan frasa, “penghinaan”, tidak diaturnya pasal mengenai pers, tidak terdapatnya jaminan perlindungan bagi pers, dan tidak diatur dengan jelas ketentuan mengenai produk jurnalistik pada Pasal 241 UU KUHP Baru.
Kata Kunci: Hukum Pidana, Pasal Penghinaan Pemerintah atau lembaga Negara, Kemerdekaan Pers
31-UN57.U1-SH-VI-2024 | HUKUM AZI A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain