PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PASAL PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH ATAU LEMBAGA NEGARA DIKAITKAN DENGAN KEMERDEKAAN PERS (STUDI TERHADAP KONSTRUKSI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA)

NIQO’ RUMA AZIZI - Nama Orang;

ABSTRAK
Indonesia berkomitmen dalam usaha pembaharuan hukum pidana, salah satunya dengan mengesahkan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023. Tetapi UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 240 dan Pasal 241, rentan dapat diselewengkan oleh pejabat pemerintah atau pejabat lembaga negara untuk memidana masyarakat luas, terutama lembaga pers dalam menyiarkan berita yang berkenaan dengan pemerintah maupun lembaga negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keterkaitan hubungan antara pemerintah atau lembaga negara dengan pengawasan publik serta mengetahui analisis yuridis Pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 perihal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara terhadap kemerdekaan pers. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hubungan antara pemerintah atau lembaga negara dengan pengawasan publik sangat lekat, sebab dalam pengurusan negara, pemerintah atau lembaga negara diatur dengan ketentuan hukum dan representasi dari masyarakat sedangkan pengawasan publik adalah sebagai pengawas atas amanat konstitusi. Simpulan selanjutnya adalah bahwa Pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebetulnya tidak mengurangi atau membungkam kebebasan bereskspresi dan kemerdekaan pers, tetapi terdapat catatan penting dalam pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebab isi serta penjelasan dalam Pasal 240 dan 241 UU KUHP Baru tersebut masih multitafsir, kabur, dan kurang jelas, misalnya berkaitan dengan frasa, “penghinaan”, tidak diaturnya pasal mengenai pers, tidak terdapatnya jaminan perlindungan bagi pers, dan tidak diatur dengan jelas ketentuan mengenai produk jurnalistik pada Pasal 241 UU KUHP Baru.
Kata Kunci: Hukum Pidana, Pasal Penghinaan Pemerintah atau lembaga Negara, Kemerdekaan Pers


Ketersediaan
31-UN57.U1-SH-VI-2024HUKUM AZI A 2024Ruang Skripsi (HUKUM)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM AZI A 2024
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2024
Deskripsi Fisik
XII;157HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_ILMU_SOSIAL_DAN_POLITIK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • FULLTEXT
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik