Text
SKRIPSI TINJAUAN HUKUM TERHADAP PER.KAWINAN B.EDA AGAM.A DI KOTA SALATIGA
ABSTRAK
Kota Salatiga merupakan salah satu kota dengan tingkat toleransinya yang tinggi, Kota Salatiga menjadi kota paling toleran kedua se-Indonesia. Hal ini tidak menutup kemungkinan berlangsungnya perkawinaan dari pasangan yang berbeda agama. Penelitian terdahulu menunjukan pernah adanya perkawinan be.da agama di Kota Salatiga. Permasalahan penelitian yakni pencatatan perkawinan beda aga.ma di Kot.a Sa.latiga me.nurut unda.ng-unda.ng yang berlaku. Jenis pen.elitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif-Empiris (applied law research). Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui studi lapangan (field research) dan studi pustaka (library research). Metode analisis data yang peneliti gunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan pada Pengadilan Negeri Kota Salatiga menunjukan bahwa pengadilan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SE.MA) Nomor. 2 Tahun 20.23 yang berisi Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menunjukan bahwa per.kawinan be.da ag.ama, dalam administrasi dianggap tidak sah dan tidak dapat diterbitkan akta perkawinannya apabila status agama pasangan berbeda dan tidak memiliki surat izin melalui penetapan pengadilan dan tidak adanya surat pemberkatan perkawinan/surat perkawinan penghayat kepercayaan. Kesimpulan pada penelitian ini adalah tinjauan hukum faktor penyebab perka.winan bed.a a.gama di Kota Salatiga disebabkan oleh faktor cinta, latar belakang keluarga, dan kebebasan bernegara. Praktik administratif di Kota Salatiga, seperti yang dijelaskan oleh DISDUKCAPIL, menunjukkan bahwa belum ada pencatatan perk.awinan beda agama dalam administrasi negara.
Kata Kunci: tinjauan hukum, perka.winan beda ag.ama, perkawinan
35-UN57.U1-SH-VI-2024 | HUKUM ISA T 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain