Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PELAYANAN RUMAH SAKIT TERHADAP PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TIDAK AKTIF (DI RSUD TIDAR MAGELANG)
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan BPJS Kesehatan sudah tidak aktif ketika pasien dalam keadaan darurat. Permasalahan ini dirumuskan dengan apa kategori peserta BPJS yang sudah tidak aktif sesuai undang-undang yang berlaku dan bagaimana peran RSUD Tidar dalam memberikan pelayanan terhadap peserta BPJS yang tidak aktif. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kategori peserta BPJS yang tidak aktif dan peran RSUD Tidar terhadap peserta BPJS yang tidak aktif. Penelitian ini bermanfaat dalam pembangunan, pengetahuan, dan bahan masukan hukum. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan di RSUD Tidar Magelang melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, dilakukan klasifikasi terhadap data yang diperoleh berdasarkan kesamaannya, kemudian dilakukan analisis data menggunakan metode deskriptif untuk membuktikan tujuan penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh dari rumusan masalah penyebab peserta BPJS Kesehatan dinyatakan tidak aktif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu tidak membayar iuran bagi mereka peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)/Mandiri, BPJS Kesehatan tidak dibayarkan oleh perusahaan, PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang datanya sudah tidak masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial. Tidak hanya tiga kategori tersebut saja, namun berdasarkan peraturan ada hal lain yang membuat BPJS Kesehatan tidak aktif yaitu tidak melaporkan perubahan data kepesertaan, tidak melaporkan status kepesertaan dan kerusakan serta kehilangan kartu. Rumusan masalah kedua adalah keikutsertaan Rumah Sakit Umum Daerah Tidar dalam penyelamatan peserta keadaan darurat BPJS tidak aktif untuk memenuhi hak pasien adalah adanya prosedur Triase yang merupakan sistem untuk menentukan pasien yang akan diutamakan dalam memperoleh penanganan medis terlebih dulu di Instalasi Gawat darurat dan Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit di RSUD Tidar Magelang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus kepesertaan BPJS tidak aktif di RSUD Tidar Magelang. Alasan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai informasi terkait alur pengaktifan kembali BPJS Kesehatan saat keadaan darurat. Tanggung jawab terkait informasi yang diterima oleh masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara jaminan kesehatan dan RSUD Tidar Magelang. Sosialisasi pentingnya BPJS Kesehatan dalam membantu pembayaran kesehatan harus lebih rajin dilakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung agar masyarakat paham terhadap hukum dan sadar pentingnya membayar iuran kepesertaan
Kata kunci: BPJS Kesehatan tidak aktif, Implementasi, Pelayanan rumah sakit
34-UN57.U1-SH-VI-2024 | HUKUM WUL I 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain