Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU DI PLATFORM TIKTOK
ABSTRAK
Platform TikTok memungkinkan pengguna untuk berinteraksi secara online dan berbagi konten seperti video. Namun, penggunaan lagu secara tidak sah dapat melanggar hak cipta, sehingga menyebabkan masalah hukum. Pemahaman tentang hak cipta dan proses royalti penting bagi pengguna. Tujuan dan manfaat dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keselarasan kebijakan TikTok dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mekanisme dalam pembayaran royalti pada platform TikTok. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keselarasan antara kebijakan TikTok dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Serta mekanisme pembayaran royalti dari aplikasi TikTok kepada pemegang hak cipta atau pencipta dilakukan dengan skema langsung antara penyedia platform TikTok dengan pencipta atau label musik. Kesimpulan dari penjelasan tersebut adalah kebijakan TikTok sejalan dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, selain itu UU Hak Cipta memberikan hak kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil karyanya, termasuk melalui pembayaran royalti. Untuk mendapatkan royalti dari platform digital seperti TikTok, para pencipta lagu perlu memahami prosesnya dan harus berurusan langsung dengan platform tersebut. Meskipun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertanggung jawab atas manajemen royalti, pembayaran royalti pada platform digital masih bersifat privat dan melibatkan perjanjian antara penyedia platform dan pemegang hak cipta.
Kata Kunci :Hak Cipta; Perlindungan Hukum; Royalti; TikTok
42-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM IST P 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain