PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

SKRIPSI IMPLEMENTASI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MALANG

ARTA OKTAMI - Nama Orang;

ABSTRAK
Permasalahan tindak pidana narkotika memang kian memprihatinkan. Selain menimbulkan bahaya bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat, hal ini berakibat pada kapasitas berlebih di lembaga pemasyarakatan. Rumusan masalah pertama adalah bagaimana implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berdasarkan pendekatan restorative justice pada tindak pidana narkotika? dan yang kedua apa saja faktorfaktor yang mempengaruhi dalam implementasi pendekatan restorative justice pada tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang?.Tujuan penelitian mengetahui penerapan dan faktor apa yang mempengaruhi dilaksanakannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penulisan ini memiliki manfaat ialah memberikan informasi dan wawasan baru untuk penegak hukum, masyarakat, mahasiswa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Pendekatan ini berfokus pada penegakan hukum dan kesesuaian norma yang berlaku. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan wawancara mendalam dengan narasumber. Penelitian ini menemukan bahwa Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, meskipun mengecualikan tindak pidana narkotika, menjadi dasar dikeluarkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman ini memberikan panduan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menerapkan keadilan restoratif untuk kasus narkotika tertentu. Simpulan adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terbukti berhasil dalam mencapai tujuan keadilan restoratif, yaitu pemulihan kembali penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi. Dibuktikan dengan banyaknya kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Saran yang dapat diberikan peraturan mengenai penghentian penuntutan dengan berdasarkan keadilan restoratif perlu dilakukan pengaturan yang tegas terhadap keseragaman syarat dan ketentuan dalam pelaksanaannya agar dapat memberikan pemulihan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Narkotika, Tindak Pidana


Ketersediaan
41-UN57.U1-SH-VII-2024HUKUM OKT I 2024Ruang Skripsi (HUKUM)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM OKT I 2024
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2024
Deskripsi Fisik
XVII;89HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_FISIP
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • HALAMAN ROMAWI, BAB I, BAB II, BAB III, DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik