Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MALANG
ABSTRAK
Permasalahan tindak pidana narkotika memang kian memprihatinkan. Selain menimbulkan bahaya bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat, hal ini berakibat pada kapasitas berlebih di lembaga pemasyarakatan. Rumusan masalah pertama adalah bagaimana implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berdasarkan pendekatan restorative justice pada tindak pidana narkotika? dan yang kedua apa saja faktorfaktor yang mempengaruhi dalam implementasi pendekatan restorative justice pada tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang?.Tujuan penelitian mengetahui penerapan dan faktor apa yang mempengaruhi dilaksanakannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penulisan ini memiliki manfaat ialah memberikan informasi dan wawasan baru untuk penegak hukum, masyarakat, mahasiswa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Pendekatan ini berfokus pada penegakan hukum dan kesesuaian norma yang berlaku. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan wawancara mendalam dengan narasumber. Penelitian ini menemukan bahwa Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, meskipun mengecualikan tindak pidana narkotika, menjadi dasar dikeluarkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman ini memberikan panduan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menerapkan keadilan restoratif untuk kasus narkotika tertentu. Simpulan adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terbukti berhasil dalam mencapai tujuan keadilan restoratif, yaitu pemulihan kembali penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi. Dibuktikan dengan banyaknya kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Saran yang dapat diberikan peraturan mengenai penghentian penuntutan dengan berdasarkan keadilan restoratif perlu dilakukan pengaturan yang tegas terhadap keseragaman syarat dan ketentuan dalam pelaksanaannya agar dapat memberikan pemulihan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Narkotika, Tindak Pidana
41-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM OKT I 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain