Text
SKRIPSI TINJAUAN HUKUM OPERASI PENGGANTIAN KELAMIN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK
Operasi plastik digunakan merekonstruksi tubuh yang mengalami kecacatan, kerusakan, dan gangguan fungsi. Operasi plastik memberikan keuntungan kepada manusia, bukan hanya dalam bidang medis namun juga dalam bidang sosial, agama, dan kenegaraan, salah satunya dengan kemampuan operasi plastik untuk memperjelas identitas seseorang. Tidak hanya terhadap seseorang yang mempunyai kelamin ganda atau ambigous genitalia, di negara-negara barat, operasi plastik juga digunakan untuk mengubah penampakan fisik seseorang untuk mempunyai ciri dari jenis kelamin yang berlawanan dengan jenis kelamin biologisnya, yang disebut sebagai operasi penggantian kelamin. Operasi penggantian kelamin dapat dilakukan terhadap anak walaupun mempunyai risiko yang besar dan permanen. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan hukum di Thailand, Idaho dan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan di Thailand dan Idaho memberikan pembatasan tindakan operasi penggantian kelamin pada anak. Pengaturan tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hak anak yaitu, non diskriminatif, kepentingan terbaik untuk anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Di Indonesia pelarangan operasi penggantian kelamin diatur dalam pasal 137 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun dalam praktiknya masih ada pengabulan terhadap permohonan penggantian kelamin. Peran orang tua dan keluarga, masyarakat, dan negara diperlukan untuk melakukan perlindungan terhadap anak dan dilakukan berdasar pada undang-undang.
Kata Kunci: Operasi Penggantian Kelamin, Anak, Perlindungan Anak.
40-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM ZAR T 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain