Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KREDITUR AKIBAT WANPRESTASI JUAL BELI KAVLING TANAH PERUMAHAN THE ARISTON VIEW (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 50/PDT.G/2022/PN TMG)
ABSTRAK
Pada proses jual beli kavling perumahan tentu melalui proses perjanjian. Perjanjian jual beli kavling perumahan dilaksanakan oleh dua pihak yaitu pihak Pengembang (developer) dan pihak pembeli untuk memenuhi prestasi-prestasi yang tertuang dalam perjanjian. Namun pada pelaksanaanya seringkali dijumpai ketidaksesuaian atas prestasi yang telah tertuang dalam perjanjian. Seringkali perjanjian yang sudah mengikat para pihak dan disepakati oleh kedua pihak terjadi masalah dikemudian hari. Maka penelitian ini mengandung rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana akibat hukum bagi Kreditur akibat wanprestasi perjanjian jual beli kavling tanah Perumahan The Ariston View pada Perkara Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Tmg? dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban Kreditur terhadap Debitur akibat wanprestasi jual beli kavling tanah Perumahan The Ariston View setelah terbitnya Putusan Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Tmg? Kemudian tujuan penelitian ini adalah mengetahui akibat hukum yang timbul bagi Kreditur pada Perkara Nomor 50/Pdt.G/2022/PNTmg akibat wanprestasi dalam perjanjian jual beli kavling tanah Perumahan The Ariston View dan mengetahui pertanggungjawaban kreditur terhadap debitur akibat wanprestasi jual beli kavling tanah Perumahan The Ariston View pasca terbitnya Putusan Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Tmg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini menempatkan fokus pada pertanggungjawaban oleh Kreditur setelah terjadinya wanprestasi yang diselesaikan secara litigasi dalam Perkara Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Tmg. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa akibat hukum bagi Kreditur dalam perjanjian jual beli kavling tanah Perumahan The Ariston View dalam Perkara Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Tmg merujuk pada Pasal 1320, Pasal 1243, dan Pasal 1250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kemudian pertanggungjawaban atas wanprestasi tersebut belum dilaksanakan karena pihak Pengembang dinyatakan pailit.
Kata kunci : perjanjian jual beli kavling tanah, wanprestasi, pertanggungjawaban
36-UN57.U1-SH-VI-2024 | HUKUM RAH T 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain