Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN ANAK PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Restitusi yang diberikan terhadap korban kekerasan seksual pada anak merupakan hak yang wajib diberikan dan dimiliki oleh korban kekerasan seksual sebagaimana telah diatur dalam Pasal 71D ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (2) huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan sebagi anak korban kejahatan seksual. Penulis memilih Kota Magelang untuk penelitian karena banyak anak yang menjadi korban, tetapi hakhak mereka tidak dapat terpenuhi khususnya dalam pemberian restitusi. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah analisis pengaturan hak restitusi dikaitkan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban dalam kasus kekerasan seksual terhadap korban anak, serta implementasi hak restitusi dalam perlindungan hukum korban anak pada kasus kekerasan seksual di Kota Magelang. Penelitian bertujuan untuk menganalisis aturan-aturan hukum terkait hak restitusi dalam kasus kekerasan seksual terhadap korban anak dikaitkan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, serta untuk mengetahui bagaimana implementasi hak restitusi dalam perlindungan hukum terhadap korban anak pada kasus kekerasan seksual di Kota Magelang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan pendekatan penelitian secara kualitatif. Proses pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Dalam memberikan perlindungan hukum korban anak pada kasus kekerasan seksual, Kota Magelang sudah menjalankan fungsi-fungsi layanan untuk anak korban, tetapi restitusi belum terlaksana karena kendala-kendala yang terjadi dalam proses pengimplementasian hak restitusi pada korban anak dalam kasus kekerasan seksual seperti kendala waktu dan tempat, kurangnya pemahaman dan sosialisasi dari pihak korban, kondisi ekonomi pelaku yang kurang beruntung, serta tidak adanya peraturan pelaksana yang mengatur secara teknis terkait hak restitusi bagi para Jaksa sebagai penegak hukum. Hal ini membuat hak-hak korban menjadi tidak dapat terpenuhi.
Kata Kunci: Restitusi, Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual.
44-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM APR I 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain