Text
SKRIPSI ANALISIS HUKUM PENERAPAN PRINSIP CHARACTER DALAM PERJANJIAN KREDIT DI BANK PERKREDITAN RAKYAT BAPAS 69 MAGELANG
ABSTRAK
Bidang usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bapas 69 Magelang salah satunya berupa penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat kembali dalam bentuk kredit. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyebutkan bank dalam melaksanakan usahanya harus menerapkan prinsip kehati-hatian berdasarkan analisis iktikad baik dan kemampuan debitur dalam mengembalikan dana. Bank meminimalisir permasalahan kredit dengan menganalisis character debitur sebelum melakukan perjanjian kredit agar terciptanya iklim bank yang terpercaya. Rumusan masalah yang peneliti angkat yaitu bagaimana analisis hukum penerapan prinsip character pada perjanjian kredit di BPR Bapas 69 Magelang? serta bagaimana hambatan dan strategi dalam mengatasi permasalahan penerapan prinsip character pada perjanjian kredit di BPR Bapas 69 Magelang. Tujuan dilakukan penelitian yaitu (1) menganalisis hukum penerapan prinsip character pada perjanjian kredit di BPR Bapas 69 Magelang; (2) menganalisis hambatan dan strategi dalam mengatasi permasalahan penerapan prinsip character pada perjanjian kredit di BPR Bapas 69 Magelang. Manfaat penelitian yaitu (1) tambahan ilmu pengetahuan tentang hukum perbankan terkhusus berkaitan dengan prinsip character dalam pinjaman kredit; (2) memberikan edukasi kepada debitur pentingnya data keuangan yang diberikan harus valid dan perlunya menerapkan prinsip character sebelum melakukan perjanjian kredit. Penelitian ini memakai jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi berdasarkan data primer serta data sekunder. Sedangkan validitas data yang digunakan yaitu teknik triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil yang diperoleh dari penelitian yaitu (1) analisis hukum prinsip character pada BPR Bapas 69 Magelang menggunakan cara pengecekan terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), wawancara langsung dari debitur, cek lingkungan, dan infromasi pihak ketiga yaitu organisasi yang diikuti debitur serta supplier telah diterapkan sesuai peraturan yang berlaku; (2) hambatan penerapan prinsip character pada perjanjian kredit yaitu kurang terbukanya debitur berupa memberikan informasi yang tidak jelas, keterbatasan sumber daya manusia berupa kurang pegawai pelaksana, dan sarana serta prasarana kurang memadai berupa sistem teknologi yang sering mengalami error. Simpulan penelitian yaitu (1) analisis hukum penerapan prinsip character dalam perjanjian kredit di BPR Bapas 69 Magelang telah diterapkan sesuai peraturan yang berlaku; (2) strategi untuk mengatasi permasalahan penerapan prinsip character pada perjanjian kredit di BPR Bapas 69 Magelang dengan melakukan analisis lebih teliti terhadap kredit yang diajukan debitur dan menambah jumlah pegawai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyedia sistem layanan informasi keuangan debitur perlu memperbaiki, meningkatkan, dan memberikan sistem yang memadai untuk memudahkan bukan menghambat dalam menganalisis informasi riwayat keuangan debitur.
Kata Kunci: Bank Perkreditan Rakyat; Perjanjian Kredit; Prinsip Character
51-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM RAM A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain