Text
SKRIPSI ANALISIS KRITIS PENERAPAN PASAL 29 KUHAP PERIHAL PERPANJANGAN PENAHANAN
ABSTRAK
Penahanan tersangka dalam KUHAP tentunya memiliki jangka waktu tertentu. Pasal 29 KUHAP menyebutkan bahwa terdapat pengecualian jangka waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan dengan alasan tertentu. Peneliti menemukan permasalahan dimana tidak diatur dalam KUHAP terkait proses implementasi “alasan patut” penerapan Pasal 29 KUHAP serta pemenuhan hak-hak tersangka perihal perpanjangan waktu penahanan agar timbulnya kepastian dan keadilan bagi tersangka. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif guna mengetahui penerapan norma berlaku yakni penerapan Pasal 29 KUHAP perihal perpanjangan penahanan, melihat implementasi “Alasan Patut” pada Pasal 29 KUHAP telah sesuai terhadap proses perpanjangan penahanan serta mengetahui pemenuhan hak-hak tersangka perihal perpanjangan penahanan. Pendekatan pada penelitian ini ialah pendekatan kualitatif dengan metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Penerapan konsep “alasan patut” digunakan sebagai penjelasan mengapa suatu tindakan dianggap sah menurut norma-norma hukum. “Alasan patut” merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) KUHAP, yakni: (a) tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau (b) perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Pengecualian dalam Pasal 29 KUHAP berkaitan dengan proses perpanjangan masa penahanan diluar batas waktu, dikarenakan dua ketentuan yang menjadi pagar pembatasnya. Penerapanya yang sangat terbuka dan tidak disertai penjelasan dalam KUHAP membuat hal tersebut menjadi berbahaya untuk dilakukan penyelewengan Aparat Penegak Hukum. Hasil riset ini mencoba merumuskan hal-hal apa saja yang dapat digunakan sebagai “alasan patut” dalam proses perpanjangan penahanan yang akan membantu dalam menjelaskan makna “patut” atau menjadi halal melakukan perpanjangan penahanan yang mewujudkan kepastian serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi tersangka atau terdakwa.
Kata Kunci: Penahanan; Perpanjangan Penahanan; Pasal 29 KUHAP.
48-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM SIM A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain