Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENEBAS DALAM PERJANJIAN LISAN JUAL BELI HASIL PANEN PADI DENGAN SISTEM TEBAS DI KECAMATAN MUNGKID KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
Praktik jual beli hasil panen padi dengan sistem tebas memiliki tingkat kerugian yang cukup tinggi. Ketika keduanya sepakat maka penebas akan memberikan uang panjar sebagai tanda kesepakatan dan pembayaran sisanya akan diberikan ketika padi sudah siap untuk dipanen. Namun seringkali terjadi dalam praktik jual beli ini yaitu pihak petani melakukan cidera janji. Rumusan serta tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan perjanjian masih dilakukan secara lisan dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi penebas sebagai pihak yang dirugikan, Manfaat dari penelitian ini adalah memberikan data dan ide yang dapat menjadi solusi serta referensi mengenai mekanisme jual beli hasil panen padi dengan sistem tebas. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan penelitian studi kasus. Jenis penelitian adalah yuridis empiris yang berfokus mengenai alasan masih dilakukannya perjanjian secara lisan dan perlindungan hukum terhadap penebas. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Hasil penelitian diketahui bahwa alasan masyarakat Kecamatan Mungkid melakukan transaksi jual beli hasil panen padi menggunakan sistem tebas dan perjanjian yang diadakan berupa perjanjian lisan sebab para pihak sudah saling percaya satu sama lain. Perlindungan hukum terhadap penebas dibagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum represif dan perlindungan hukum preventif. Simpulan yang dapat diambil adalah perjanjian jual beli hasil panen padi dengan sistem tebas telah memenuhi syarat sah perjanjian sehingga perjanjian tersebut mengikat para pihak dan perjanjian tersebut merupakan undang-undang bagi para pihaknya. Namun pada praktiknya pihak petani justru tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yaitu memberikan hasil panennya kepada penebas. Sehingga ketika terjadi wanprestasi seperti yang dilakukan oleh petani, penebas dapat meminta pertanggung jawaban kepada pihak penjual sesuai dengan Pasal 1267 KUHPerdata. Perlindungan preventif yaitu perlindungan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencegah pelanggaran serta memberikan batasan- batasan. Hal ini telah tertuang dalam KUHPerdata. Sedangkan perlindungan represif dalam jual beli ini berupa penyelesaian sengketa berupa negosiasi dan mediasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.
Kata Kunci: Jual Beli, Lisan, Perlindungan Hukum, Wanprestasi
49-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM PRA P 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain