Text
SKRIPSI EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ASAS ITIKAD BAIK DEBITUR DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DENGAN JAMINAN MILIK ORANG LAIN DI BPR. PMS KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
Praktik perjanjian pinjam meminjam uang dengan agunan milik orang lain di BPR. PMS Kabupaten Magelang harus mematuhi prosedur hukum yang diterapkan, berpedoman dengan prinsip kehati-hatian dan asas itikad baik supaya tidak terjadi permasalahan hukum seperti wanprestasi. Pada praktiknya, masih banyak debitur yang tidak memenuhi asas itikad baik, contohnya pada Putusan Nomor 59/Pdt.G/2022/PN Mkd. Permasalahan ini terjadi karena asas itikad baik yang belum dipahami dan dilaksanakan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk memahami prosedur hukum dalam penggunaan agunan milik orang lain, menganalisis efektivitas pelaksanaan asas itikad baik debitur dalam praktik tersebut, serta memberi pemahaman tentang akibat hukum bagi pemilik jaminan apabila asas itikad baik debitur tidak terlaksana. Jenis penelitian yang digunakan penulis ialah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yakni studi lapangan (field research). Sumber data primer dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam dengan para informan, yaitu hakim, kuasa hukum, dan direktur dari BPR. PMS serta dituangkan dengan analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan, pelaksanaan asas itikad baik debitur pada perjanjian pinjam meminjam uang dengan agunan milik orang lain di BPR. PMS Kabupaten Magelang belum efektif dan optimal. Hal ini karena debitur belum memahami pentingnya asas itikad baik. Pada perkara Nomor 59/Pdt.G/2022/PN Mkd, debitur beritikad buruk dengan tidak membayarkan pinjaman uang sesuai perjanjian dan diduga melakukan duplikasi jaminan. Kondisi ini terjadi karena faktor ekonomi debitur dan prosedur hukum dalam penggunaan jaminan yang masih lemah. Akan tetapi, BPR. PMS telah memperbaiki dan mengevaluasi prosedur hukum internalnya. Sehingga permasalahan kredit telah berkurang.
Kata kunci: Asas itikad baik, Debitur, Perjanjian Pinjam Meminjam Uang, Agunan Milik Orang Lain, Efektivitas Hukum
52-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM ZUL E 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain