Text
SKRIPSI TANGGUNG JAWAB HUKUM MARKETPLACE TERHADAP KERAHASIAAN DATA PRIBADI KONSUMEN
ABSTRAK
Jual beli online atau e - commerce merupakan kegiatan yang sering dilakukan pada zaman sekarang karena dengan sedikit tenaga kita bisa mendapatkan barang yang kita inginkan, oleh karena itu pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait jual beli online supaya masyarakat Indonesia dapat melakukan jual beli online atau e – commerce secara teratur. Namun meski sudah ada regulasi yang mengatur tentang jual beli online atau e – commerce, masih banyak ditemukan pelanggaran hukum dalam kegiatan jual beli online terutama dalam aspek perlindungan data pribadi. Tindakan melanggar hukum tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana pertanggungjawaban marketplace selaku pengelola yang menyajikan tempat bagi terlaksananya kegiatan jual beli online terkait bocornya data pribadi konsumen. Sebuah marketplace seharusnya mampu memberikan perlindungan data pribadi yang diamanatkan dalam regulasi atau peraturan perundang – undangan terkait. Setiap marketplace yang beroperasi di Indonesia harus memastikan bahwa data pribadi konsumen dilindungi oleh undang- undang dan setiap pelanggaran dan kelalaian terhadap data pribadi memiliki akibat hukum yang jelas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang - undangan dengan disertai wawancara sebagai bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa kasus penyalahgunaan data pribadi konsumen pada marketplace yang terjadi di Kota Magelang dengan modus yang digunakan oleh pelaku berupa Phising dan Scaming untuk mengelabuhi korbannya. Sedangkan dari pihak marketplace sudah dapat memberikan tindakan ganti rugi untuk menutupi kerugian yang diterima oleh konsumen. Namun tidak menutup fakta bahwa telah terjadi penyalahgunaan data pribadi konsumen pada marketplace yang mana tidak sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dimana marketplace selaku Pengendali Data Pribadi dituntut untuk menjaga kerahasiaan data pribadi konsumennya.
Kata kunci : Marketplace, E – Commerce, Konsumen, Perlindungan Data Pribadi.
54-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM HEN T 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain