Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MINIMARKET ATAS PERUBAHAN BENTUK UANG KEMBALIAN MENJADI BENTUK DONASI DI TEMANGGUNG
ABSTRAK
Donasi ialah kegiatan pengumpulan uang dan barang yang dilakukan oleh organisasi yang dihimpun dari masyarakat. Donasi dapat dilakukan saat berbelanja di minimarket dengan melalui uang kembalian. Permasalahan utama bagaimana Mekanisme Kementerian Sosial atas Perubahan Uang Kembalian Menjadi Uang Donasi di Minimarket. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme Kementerian Sosial atas perubahan uang kembalian menjadi uang donasi di minimarket dan perlindungan hukum bagi konsumen dengan adanya perubahan yang kembalian menjadi donasi. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data menggunakan data sekunder dan dianalisis menurut studi kepustakaan untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian bahwa perubahan uang kembalian menjadi donasi di minimarket memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Pengumpulan uang dari uang kembalian tidak melanggar peraturan perundang-undangan mengenai pengumpulan uang dan barang karena dilakukan dengan permintaan kepada masyarakat secara tertulis atau lisan dan pembulatan sisa nilai pembelanjaan konsumen sebagaimana pasal 10 huruf i dan k Permensos Pengumpulan Uang dan Barang. Tujuan donasi jelas dan dilaksanakan dengan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel. Penyelesaian permasalahan tersebut dapat menciptakan aplikasi belanja online maupun sistem pembayaran non tunai, karena melihat ketersediaan uang pecahan Rp 100,- dan Rp 200,-. Selain itu penyelesaian permasalahan dapat melalui mediasi dan negosiasi yaitu mengembalikan sisa uang kembalian kepada konsumen dengan membulatkan dengan nominal yang genap apabila konsumen tidak bersedia mendonasikannya. Konsumen berhak menuntut permasalahan ini melalui pengadilan apabila tidak terpenuhinya hak dan kewajiban konsumen yang telah diatur melalui UndangUndang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Kata Kunci : Minimarket, Pengalihan Uang Kembalian, Perlindungan Konsumen
56-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM FEB P 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain