Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM PUTUSAN PERDATA MENGENAI GUGATAN GANTI RUGI AKIBAT PUTUSAN BEBAS (STUDI PERSPEKTIF HAKIM PENGADILAN NEGERI MUNGKID)
ABSTRAK
Hakim adalah bagian penting dari sistem supremasi hukum karena Hakim adalah profesi yang mulia dan harus bebas dari intervensi dalam proses pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa keadilan hukum dapat dipercaya oleh masyarakat. Pokok permasalahan penelitian ini yaitu mengenai dapat atau tidak seseorang menuntut ganti kerugian akibat adanya putusan bebas. Adanya gugatan ganti rugi ini tidak sesuai dengan Yurisprudensi Putusan MARI Nomor 3133 K/Pdt/1983, tanggal 29 Januari 1983 jo. PT Medan Nomor 310/1982 tanggal 16 Maret 1983 dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU LPSK. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini dan juga menganalisis pertimbangan Hakim mengenai penjatuhan putusan. Manfaat penelitiannya yaitu sebagai referensi dalam pengembangan ilmu dan teori hukum secara umum dan khusus. Jenis penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan metode pendekatan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan sumber data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan bebas dalam perkara pidana tidak secara otomatis menjadi dasar kuat untuk memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta gugatan ganti rugi atas putusan bebas tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim karena penahanan terdakwa merupakan bentuk penahanan yang sah sehingga Penggugat tidak mempunyai hak untuk meminta ganti kerugian kepada Tergugat. Seseorang yang telah diputus bebas dari tuduhan pidana berhak mendapatkan ganti rugi atas kekeliruan tindakan oknum penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Untuk mendapatkan ganti rugi tersebut, mereka harus mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui prosedur praperadilan di Pengadilan Negeri dengan catatan bahwa penangkapan dilakukan dengan tidak sah. Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan putusan mengacu pada ketentuan keabsahan penangkapan, penahanan, atau penuntutan. Hakim akan memeriksa apakah hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika tidak terbukti, maka Hakim untuk menolak gugatan ganti rugi penggugat.
Kata Kunci: Ganti Rugi, Putusan Bebas, Pertimbangan Hakim
58-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM CAH A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain