Text
SKRIPSI KONTRIBUSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021TERHADAP PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEKERJAALIH DAYA DIKOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Tenaga alih daya merupakan pekerja alih daya yang disediakan oleh perusahaan yang menyediakan pekerja, dalam hal ini pekerja alih daya banyak menimbulkan pro kontra bagi pekerja dan perusahaan.Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 11 Ayat (3) ditinjau dari asas keadilan bagi pekerja alih daya dan mengetahui dampak yang dirasakan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terhadap kesejahteraan bagi pekerja alih daya.Metodologi penelitian ini adalah kualitatif. Penelitian yang penulis lakukan dengan metode kuisioner dan wawancara dapat disimpulkan bahwa : perusahaan alih daya memberikan upah sesuai dengan UMK wilayah penempatan kerja, pemberian hak cuti dirasa masih kurang maksimal, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti harus mengajukan kepada perusahaan, masa bekerja, status pernikahan dan jabatan para pekerja, pemberian fasilitas kesejahteraan yang belum merata bagi pekerja alih daya, Waktu istirahat harian dan mingguan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keikut sertaan BPJS yang belum merata.
62-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM PUT K 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain