Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK KEPEMILIKAN BENDA SITAAN DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KELAS I JAKARTA TIMUR
ABSTRAK
Penerapan penegakan hukum terhadap bukti tindak pidana (corpus delicti) dalam acara pidana seringkali tidak sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri, yaitu menegakkan kebenaran proporsional. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Dalam perkara pidana, kedudukan hak milik atas barang sitaan adalah sesuai ketentuan tetap menjadi milik pemilik barang tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis implementasi perlindungan hak kepemilikan benda sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Jakarta timur. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris yang menggunakan teknik pengumpulan data studi lapangan (field research) dan studi pustaka (library research) dituangkan dengan analisis kualitatif model interaktif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hak milik seseorang terhadap suatu benda yang sedang dalam proses berperkara atau proses penyitaan adalah tetap menjadi milik pemilik barang tersebut. Apabila barang tersebut berada dalam penguasaan penyidik dan berkaitan dengan tindak pidana maka diproses sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHAP Pasal 46 ayat (2). Apabila barang-barang tersebut dimusnahkan atau rusak dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka dapat ditempuh tindakan hukum karena melanggar hak asasi manusia, khususnya melalui tuntutan ganti rugi.
Kata kunci : Rupbasan, Perlindungan, Hak milik, Sitaan
64-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM SAN I 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain