Text
SKRIPSI ANALISIS PUTUSAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAGELANG NOMOR 3/PID.SUS/2023/PN MGG)
ABSTRAK
Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Mgg merupakan putusan tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan terhadap anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana analisis Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Mgg ditinjau dari teori pemidanaan absolut? dan (2) bagaimana analisis penerapan asas lex specialis derogat legi generali pada Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Mgg? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Mgg ditinjau dari teori pemidanaan absolut dan untuk mengetahui analisis penerapan asas lex specialis derogat legi generali pada putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Mgg. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan g UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual lebih sesuai dengan konteks kasus karena didasari oleh: pertama, asas lex specialis derogat legi generali sistematis. Kedua, semua unsur-unsur yang terdapat dalam pasal telah terpenuhi secara hukum. Ketiga, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana terjadi setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, mengingat betapa seriusnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban, maka penggunaan teori pemidanaan absolut pada kasus putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Mgg adalah sesuatu yang adil diberikan. Dengan demikian, saran yang dapat diberikan adalah perlunya evaluasi bagi hakim agar dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada pada kasus secara lebih luas lagi dan perlunya meningkatkan penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna memastikan kepatuhan terhadap asas lex specialis derogat legi generali, khususnya asas lex specialis sistematis.
Kata Kunci: Persetubuhan Anak, Putusan Pengadilan, Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
68-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM WUL A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain