Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS KASUS PRAKTIK DISKRIMINASI DALAM PEMILIHAN WHOLESALER (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO.3/PDT.SUS-KPPU/2021/PN.JKT.PST)
ABSTRAK
Setiap perbuatan yang dilakukan tentunya memiliki dampak yang akan ditimbulkan dan aturan tersendiri, terlebih jika menyangkut orang banyak. Seperti dalam dunia usaha jika membuat kesalahan maka banyak pihak yang akan berdampak, maka dari itu adanya regulasi dalam mengatur hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang perjanjian yang dilarang salah satunya penguasaan pasar (praktik diskriminasi), praktik diskriminasi adalah dimana suatu perusahaan yang memilih atau memprioritaskan beberapa perusahaan dalam bekerjasama yang dapat menutup kesempatan bagi perusahaan lain hingga tidak dapat bekerjasama. Salah satu kasus praktik diskriminasi tertuang di dalam putusan No.06/KPPUL/2020 yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia dalam pemilihan wholesaler, dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.3/Pdt.SusKPPU/2021/PN.Jkt.Pst. Dalam pemilihan wholesaler hendaknya menekankan sebuah iktikad baik dalam bekerjasama yang dituangkan dalam suatu perjanjian, namun hal tersebut belum terlihat pada kasus ini. dengan adanya putusan tersebut maka penulis mengkaji rumusan masalah menjadi 2 (dua) bagian yang pertama bagaimana mekanisme perjanjian dalam pemilihan wholesaler ditinjau dari asas iktikad baik dan yang kedua bagaimana perlindungan hukum bagi wholesaler jika dirugikan ditinjau dari upaya preventif dan represif.
Kata Kunci : Praktik Diskriminasi, Wholesaler, Perjanjian, Itikad Baik.
69-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM FEB A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain