Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK DEBITUR ATAS EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBT COLLECTOR AKIBAT WANPRESTASI
ABSTRAK
Perjanjian kredit antara lembaga perbankan dan debitur dalam implementasinya tidak selalu berjalan dengan baik, kemungkinan salah satu pihak melakukan wanprestasi. Biasanya debitur mengalami kredit macet sehingga lembaga perbankan melibatkan debt collector untuk mengatasi kredit macet dengan melakukan eksekusi jaminan fidusia debitur. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana keabsahan eksekusi jaminan debitur oleh debt collector berdasarkan hukum positif di Indonesia? dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak debitur atas eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan oleh debt collector?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan eksekusi jaminan fidusia debitur oleh debt collector berdasarkan hukum positif di Indonesia dan mengkaji perlindungan hukum terhadap hak debitur atas eksekusi jaminan fidusia oleh debt collector. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan pendekatan kasus serta pendekatan undang-undang. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif berfokus pada keabsahan eksekusi jaminan debitur oleh debt collector berdasarkan hukum positif di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap hak debitur atas eksekusi jaminan fidusia oleh debt collector. Pengumpulan data penelitian menggunakan data sekunder (studi kepustakaan). Hasil penelitian menjelaskan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 lembaga perbankan melibatkan debt collector dalam eksekusi jaminan fidusia debitur tidak dilarang peraturan berlaku, tetapi ketika ingin melakukan eksekusi jaminan fidusia debitur wajib meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri. Jika tidak adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur berkaitan wanprestasi dan penyerahan secara sukarela objek jaminan fidusia. Perlindungan hukum terhadap hak debitur atas eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan debt collector terbagi menjadi preventif dan represif, sebagaimana yang tercantum dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Eksekusi Jaminan Fidusia, Debt Collector, Perlindungan Hukum
66-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM MUS P 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain