Text
SKRIPSI ANALISIS PERTIMBANGAN KEBIJAKAN HUKUM TERBUKA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023
ABSTRAK
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah putusan yang memuat pertimbangan kebijakan hukum terbuka dan norma baru dalam amar putusan. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana pertimbangan kebijakan hukum terbuka yang digunakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023? dan (2) bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai negatif legislator dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan kebijakan hukum terbuka dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai negatif legislator dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif dan jenis pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang didapat dari observasi dan wawancara serta sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan kebijakan hukum terbuka dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimaknai sebagai domain lembaga pembentuk undang-undang yang diakui keberadaannya namun tidak bersifat mutlak sehingga dapat dikesampingkan. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 memuat amar putusan yang mengubah bunyi pasal yang diujikan, akan tetapi secara konstitusional Mahkamah Konstitusi hanya berwenang membatalkan suatu norma yang bertentangan dengan konstitusi dan mengembalikan perubahan norma tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga yang menyusun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah berdasarkan teori negara hukum dan pembagian kekuasaan, setiap penyelenggaraan negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan sehingga ketentuan mengenai kebijakan hukum terbuka dan berdasarkan teori judicial restraint lembaga pengadilan harus mempunyai batasan kewenangan agar tidak mengganggu kewenangan lembaga lain. Saran dalam penelitian ini adalah ketentuan mengenai kebijakan hukum terbuka perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Mahkamah Konstitusi sebagai negatif legislator seharusnya tidak mengeluarkan putusan yang memuat perubahan norma.
Kata Kunci: Kebijakan Hukum Terbuka, Mahkamah Konstitusi, Negatif Legislator
70-UN57.U1-SH-IX-2024 | HUKUM PAD A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain