Text
SKRIPSI PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SUWATU KECAMATAN TLOGOWUNGU KABUPATEN PATI TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SUWATU TAHUN ANGGARAN 2024 Triyana Nur Malasari NPM : 2010201099 Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar Desa Suwatu, salah satu desa tertinggal di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menghadapi tantangan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2024. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, namun perannya terhambat oleh berbagai kendala, antara lain kurangnya pengetahuan tentang fungsinya, keterlambatan musyawarah desa, program pembangunan yang tidak terawasi, sikap pasif BPD, dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran BPD serta faktor pendukung dan penghambat dalam proses tersebut.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analitis, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, studi literatur, dan diskusi kelompok terarah. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber untuk memastikan kebenaran data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Peran BPD Suwatu dalam proses penyusunan RKP Desa Suwatu tahun anggaran 2024 belum dilaksanakan secara optimal jika ditinjau dari 3(tiga) aspek utama yaitu: 1) peran hubungan antar pribadi yang dimiliki BPD sebagai tokoh memiliki kendala pada waktu kegiatan, quorum peserta dan BPD tidak dilibatkan dalam pengesahan RKP Desa, sedangkan pada sub aspek pejabat perantara terdapat kendala pada hubungan yang tidak harmonis serta ego tiap individu dalam bermitra, 2) peran Informasi yang dilaksanakan BPD sebagai a) pemantau tidak terlaksana secara baik dikarenakan pengawasan yang tidak terjadi, b) peran penyebar informasi yang diambil alih oleh operator siskeudes dan c) peran sebagai juru bicara yang terlaksana sesuai prosedur, 3) peran pembuat keputusan yang dimana BPD sebagai penghalau gangguan dan perunding harus terkendala masalah internal pemerintah desa Suwatu. Kemudian diketahui juga terkait faktorfaktor pendukung dan penghambat belum BPD Suwatu dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Suwatu tahun anggaran 2024 dikarenakan kendala internal dan eksternal. Kendala internal diketahui mengenai latar belakang pendidikan ketua Badan Permusyawaratan Desa adalah SD yang dimana tidak memenuhi syarat menjadi BPD, kemudian kurang pahamnya BPD terkait ruang lingkup pekerjaan di dalam proses penyusunan RKP Desa sehingga komunikasi dengan mitra terkait tidak terlaksana secara baik, kemudian hilangnya motivasi untuk turut serta membangun kesejahteraan masyarakat desa, serta kendala eksternal dikarenakan lingkungan sosial (ekonomi, politik) yang kurang mendukung
Kata Kunci: Peran, Badan Permusyawaratan Desa, RKP Desa
77-UN57.U1-SSP-IX-2024 | ADMINISTRASINEGARA MAL P 2024 | Ruang Skripsi (ADMINISTRASI NEGARA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain