Text
SKRIPSI ASPEK HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH ABSENTEE KARENA PEWARISAN (STUDI KASUS DI DESA BOJONG, KABUPATEN MAGELANG)
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Aspek Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Absentee Karena Pewarisan (Studi Kasus di Desa Bojong, Kabupaten Magelang)”. Negara Indonesia terkenal sebagai negara pertanian yang sebagian wilayahnya terdapat lahan tanah yang subur sehingga mayoritas penduduknya bekerja di bidang pertanian. Namun, seiring berkembangnya zaman pertumbuhan penduduk di Indonesia semakin banyak, maka kebutuhan pangan akan semakin meningkat. Oleh karena itu, tanah pertanian harus dilindungi agar tidak dikuasai oleh sebagian orang saja. Hal tersebut sesuai dengan peraturan undang-undang bahwa bumi, air, dan sumber daya alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana akibat hukum dari kepemilikan hak atas tanah yang bersifat absentee di Desa Bojong Kabupaten Magelang? dan (2) Bagaimana peran Badan Pertanahan Nasional dalam menegakkan aturan larangan kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Magelang?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan terkait larangan kepemilikan tanah bersifat absentee dan juga bagaimana peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang dalam menegakkan aturan tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridisempiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan melihat dari implementasi di lapangan serta mengaitkan dengan aturan hukum yang berlaku. Hasil yang didapat terdapat sebuah kepastian hukum berupa aturan yang mengatur terkait akibat hukum dari kepemilikan tanah absentee yaitu pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian menjelaskan bahwa “ Dalam hal ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, hak atas tanahnya hapus dan tanahnya dikuasai langsung oleh negara,” namun tidak sejalan dengan implementasi di lapangan, karena masih banyak tanah yang bersifat absentee khususnya di Desa Bojong dan berdasarkan hasil wawancara tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh BPN dalam menegakkan aturan tersebut, namun pihak BPN tetap melakukan sosialisasi terkait aturan larangan kepemilikan tanah yang bersifat absentee namun untuk menegaskan akibat hukum tersebut pihak yang berwenang belum melakukan hak tersebut. Aparat yang ada di Balai Desa Bojong sebagian tidak mengetahui adanya aturan tersebut sehingga sebagian banyak masyarakat di Desa Bojong tidak mengetahui terkait aturan larangan kepemilikan tanah yang bersifat absentee. Dengan demikian saran yang dapat diberikan adalah meningkatkan kegiatan dalam menegakkan aturan larangan kepemilikan tanah yang bersifat absentee oleh aparat yang berwenang dapat berupa sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang termasuk kedalam wilayah Kabupaten Magelang dan mempertegas aturan yang berlaku.
Kata Kunci: Absentee, Hukum Perdata, Waris
88-UN57.U1-SH-X-2024 | HUKUM PUT A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain