PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

SKRIPSI IMPLEMENTASI SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RUMUSAN KAMAR AGAMA DALAM UPAYA PENERAPAN ASAS MEMPERSUKAR PERCERAIAN DI KABUPATEN MAGELANG (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID)

FARAH PERMATASARI - Nama Orang;

ABSTRAK
Perceraian ialah suatu putusnya ikatan perkawinan antara kedua belah pihak yaitu suami istri karena terjadinya suatu ketidakharmonisan hubungan keluarga yang retak atas dasar dari sebuah faktor internal atau faktor eksternal yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan Agama dalam menangani perkara perceraian yang ada dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 Tentang Kamar Agama, dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perceraian terhadap asas mempersukar perceraian dalam aturan SEMA No.3 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan melakukan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach) yang dilakukan di Pengadilan Agama Mungkid. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu penerapan asas mempersukar perceraian yang terdapat dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 di Pengadilan Agama Mungkid dinilai cukup efektif dalam menekan angka perceraian yang ada di Kabupaten Magelang. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Mungkid dalam mengabulkan maupun menolak perceraian juga telah mempertimbangkan segala ketentuan sesuai dengan pedoman yang ada di SEMA No.3 Tahun 2023. Sementara itu alasan hakim menolak beberapa perkara permohonan gugatan perceraian karena disebabkan tidak terpenuhinya unsur-unsur perselisihan dan pertengkaran disertai dengan berpisah tempat tinggal minimal 6 bulan sesuai yang dicantumkan dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 dan disertai alasan tidak memenuhi unsur yang mencakup alasan bahwa tidak akan dapat hidup rukun kembali sebagai suami istri, sebagaimana terdapat dalam Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Kata kunci: Perceraian, Asas Mempersukar Perceraian, SEMA No. 3 Tahun 2023


Ketersediaan
86-UN57.U1-SH-X-2024HUKUM PER I 2024Ruang Skripsi (HUKUM)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM PER I 2024
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2024
Deskripsi Fisik
XV;115HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_FISIP
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • FULL TEXT
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik