Text
SKRIPSI ANALISIS HUKUM KASUS PERCERAIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BOYOLALI)
ABSTRAK
Perceraian menjadi dampak akibat dari pandemi Covid-19 sehingga beberapa wilayah Indonesia terjadi fenomena peningkatan perceraian. Penelitian ini mengkaji tentang faktor penyebab perceraian dan analisis hukum terhadap tingkat perceraian di Kabupaten Boyolali di masa pandemi Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab perceraian di Pengadilan Agama Boyolali pada masa pandemi Covid-19 dan untuk mengetahui analisi hukum terhadap perceraian pada masa pandemi Covid-19 di PengadilanAgama Boyolali. Metode penelitian ini mengunakan jenis metode penelitian yuridis empiris yang dimana penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Boyolali. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif sedangkan untuk sumber data berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data mengunakan teknik wawancara cara langsung kepada Hakim Pengadilan Agama Boyolali. Untuk mempermudah pemeriksaan keabsahan data mengunakan teknik triangulasi untuk pengecekan keabsahan datanya. Hasil dari penelitian ini menunjukan tingkat perceraian mengalami peningkatan 155 kasus perceraian pada tahun 2020 dibandingkan dengan 2019. Penyebab perceraian pada masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Boyolali didominasi karena faktor ekonomi, tidak terpenuhinya nafkah sehingga menimbulkan perselisihan dan pertengkaran. Perceraian dapat dilaksanakan di Pengadilan Agama agar tercipta kepastian hukum. Kesimpulan dan saran. Faktor penyebab kasus perkara perceraian di Pengadilan Agama Boyolali adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, Ekonomi, KDRT, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, Poligami, cacat badan, kawin paksa dan murtad, dan terjadi peningkatan 155 kasus perceraian di Pengadilan Agama Boyolali pada masa pandemi Covid-19. bagi yang ingin melangsungkan perkawinan terlebih dahulu mempunyai kesiapan yang sebaik mungkin, baik secara lahir maupun batin dan tangung jawab.
Kata Kunci : Tingkat Perceraian, Faktor Penyebab, Pandemi Covid-19
90-UN57.U1-SH-X-2024 | HUKUM ARI A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain