Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE OLEH ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI PENJUAL
ABSTRAK
E-commerce merupakan konsep baru yang bisa digambarkan sebagai proses jual beli barang atau jasa dengan menggunakan world wide web internet atau proses jual beli atau pertukaran produk, jasa, dan informasi melalui jaringan informasi. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh anak dibawah umur sebagai penjual dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban perjanjian jual beli online oleh anak dibawah umur sebagai penjual. Manfaat penelitian ini adalah memberikan data dan solusi untuk menjadi refrensi terkait jual beli online oleh anak yang masih dibawah umur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang mengumpulkan data dengan melihat buku-buku, literatur, catatan, dan laporan yang berkaitan dengan subjek yang diteliti. Teknik analisis data pada penelitian ini dilakukan secara kualitatif yaitu dengan studi kepustakaan dengan dasar hukum undang-undang, buku-buku, skripsi, jurnal, dan artikel hukum sesuai objek pembahasan. Jual beli online adalah ketika penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung dan menggunakan perantara media sosial untuk berkomunikasi, bernegosiasi, dan melakukan transaksi. Perjanjian adalah perjanjian yang dibuat oleh satu pihak kepada pihak lain atau antara dua belah pihak atau lebih untuk mengikat satu sama lain. Selain itu, perjanjian tunduk pada prinsip-prinsip yang berasal dari KUHPerdata. Jual beli yang dilakukan oleh Rivan menurut Pasal 1313 KUHPerdata. Rivan telah melakukan perjanjian dengan pihak pembeli dan kesepakatan tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak. Simpulan yang dapat diambil adalah perjanjian jual beli secara online yang dilakukan oleh anak dibawah umur jika dilihat melalui Pasal 1320 KUHPerdata bahwa syarat yang pertama telah memenuhi dengan adanya sepakat kepada kedua belah pihak Namun belum dianggap cakap karena masih umurnya masih dibawah umur.
Kata kunci: Anak Dibawah Umur, Jual Beli Online, KUHPerdata
92-UN57.U1-SH-X-2024 | HUKUM WAW P 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain